Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Dengan e-Filing

 Lapor SPT dengan e-filing
Wajib pajak (WP), khususnya orang pribadi, tidak perlu lagi repot-repot datang dan antre di KPP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai gantinya mereka bisa menyampaikan SPT secara elektronik dengan menggunakan fasilitas e-Filing yang disediakan secara online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebuah rilis yang dipublikasikan pada situs resmi DJP menyebutkan:
“e-Filing adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT.”

Jenis SPT Apa Yang Bisa Disampaikan Dengan Menggunakan e-Filing?

Menurut Humat DJP, untuk sementara, saat ini fasilitas e-Filing baru dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S – Yaitu WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final.
2. SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS – Yaitu WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Manfaat Menggunakan e-Filing

Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak Orang Pribadi tak perlu lagi datang ke KPP dan antre untuk menyampaikan SPT seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dashboard e-filingDisamping tak perlu datang dan antre di KPP, ada setidaknya 3 manfaat utama lainnya yang didapatlan WPO dengan menggunakan e-Filing:
  • Pertama, tak perlu formulir. WPO tinggal masuk ke efiling.pajak.go.id. Begitu masuk langsung disuguhi formulir online yang siap diisi (seperti nampak pada gambar dashboard di sebelah kiri ini)
  • Kedua, mengisi SPT jadi lebih mudah. Dengan wizard online yang disediakan, WP dipandu mengisi SPT selangkah demi selangkah, sehingga kemungkinannya menjadi salah sangat rendah. Penghitungan melalui e-Filing juga dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  • Ketiga, kemungkinan SPT ditolak nyaris tak ada. Dengan menggunakan e-filing, SPT yang masuk otomatis lengkap, karena semua kelengkapan (seperti Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) —dalam file digital—bisa diupload saat mengisi wizard SPT.

Prosedur e-Filing

Ada 3 langkah prosedur yang perlu dilakukan oleh WP OP untuk bisa menggunakan fasilitas e-Filing:
    Daftar e-Filing
  • Langkah Pertama, mengajukan permohonan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). e-FIN adalah nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup.
  • Langkah Kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di website khusus DJP, yakni efiling.pajak.go.id. (seperti nampak pada gambar di bawah)
  • Langkah Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website yang sama.
Menurut Humas DJP, dengan e-Filing penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, kapan saja selama 24 jam sehari/ 7 hari seminggu dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet.
Lain daripada itu, WP tidak dikenakan biaya apapun baik pada saat mendafatarkan e-FIN di KPP maupun saat proses pelaporan SPT di situs resminya DJP.

0 Response to "Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Dengan e-Filing"

Post a Comment