Serba Serbi Jasa Maklon

Serba Serbi Jasa Maklon

Pengertian Jasa Maklon

Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. (PMK No. 244/PMK.03/2008 pasal 2 ayat (4)
Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (NOMOR 70/PMK.03/2010 pasal 1 ayat 3)

Unsur Jasa Maklon

Dari pengertian-pengertian diatas bisa diurai bahwa:
  • Usahanya adalah pemberian jasa sehingga kenanya PPh 23
  • Bahan-bahan (bahan baku, spek, bahan 1/2 jadi) yg akan diolah disediakan oleh pemberi penghasilan/pengguna jasa/klien
  • Produsen bisa saja mengolah sebagaian atau seluruhnya hingga jadi

Ilustrasi Kasus

Bank BRI cabang xxx (inget BUMN sebagai pemotong PPh 23) berencana mengadakan baksos dan ingin membuat seragam kaos edisi baksos. Untuk itu dihubungilah PT. Printang Printing (ini WP non PP 46) untuk membuatkan seragam kaos tersebut. BRI sudah punya bahan kaosnya dan desainnya. Sehingga rekanan PT cukup melakukan proses produksi saja. Biaya produksi sebesar Rp.20.000.000. Maka bagaimana perlakuan pajaknya.

Solusi Hitung

PPh 23

2% x Rp.20.000.000=Rp.400.000.

PPN

10% x Rp.20.000.000=Rp.2.000.000
Sehingga penghasilan yang diterima PT adalah 20.000.000-400.000-2.000.000=17.600.000

Solusi Lapor

Pada sisi pengguna jasa (BRI)

  1. Membuat SSP dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Nilai PPh 23 kurang bayar pada SSP adalah nilai akumulasi/keseluruhan pemotongan PPh 23 pada bulan sebelumnya. Pada contoh diatas hanya ada 1 transaksi, misalkan ada 2 atau lebih maka jumlah pemotongan PPh 23-nya diakumulasikan terlebih dahulu. Identitas di SSP adalah identitas pemotong/pengguna jasa
    Contoh pengisian SSP PPh 23
  2. Membuat bukti potong PPh 23, bukti potong dibuat 3 rangkap dan satu lembar diberikan kepada pemberi jasa. Untuk SPT PPh 23 yang wajib melaporkan adalah pengguna jasa, sedangkan bagi pemberi jasa bukti potong tersebut digunakan sebagai dasar rincian kredit pajak di SPT Tahunan
    contoh pengisisan bupot PPh 23
  3. Merinci pemotongan yang terjadi pada bulan sebelumnya pada daftar pemotongan PPh 23 sebagai lampiran pada SPT Masa PPh 23
    contoh pengisian dafatar pemotongan PPh 23
  4. Melaporkan SPT Masa PPh 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya
    pengisian SPT PPh 23 atas jasa maklon
  5. Menyetor dan Melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya

Pada Sisi Pemberi Jasa / PT

  1. Membuat Faktur Pajak pada saat penagihan ke pengguna jasa
  2. Melaporkan SPT Masa PPN via e-SPT
  3. Menyimpan bukti potong tersebut untuk dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan nantinya
Semoga bermanfaat
Aspek Perpajakan e-commerce

Aspek Perpajakan e-commerce

e-Commerce adalah istilah keren dari transaksi via elektronik, namun bagi masyarakat awam e-commerce mempunyai banyak sebutan da jenis antara lain disebut lapak online, online shopping/olshop, jualan lewat grup BBM, di-berniaga-in, tokobagusin, blogspot, WP commerce, FJB Kaskus dan lain-lain. Kesimpulannya sekarang jualan nggak mesti buka cabang toko disana-sini bisa memanfaatkan media elektronik, gadget dan akan berkembang sesuai kemajuan teknologi. Secara garis besar aspek pajaknya masih sama, namun ada 4 model bisnis online, kenali dan akan saya ulas salah satu yg umum populer di masyarakat.

Pengertian e-commerce

Adalah perdagangan barang/dan atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik.
Dasar hukum ini saya kutip di SE-62/PJ/2013, sementara pada landasaan hukum SE belum ada aturan spesifik diatas SE yg jadi acuan, jika melihat UU ITE psal 17, 18, 19 sudah dijelaskan namun saya nggak mau bahas itu karena puyeng mahaminnya. Jadi kesimpulannya dasar hukum secara spesifik dari DJP  masih dikembangkan namun ditegaskan bahwa perlakuan pajaknya masih sama dengan model dagang konvensional, dengan begitu sistem/model transaksi bukanlah penghalang untuk penerapan aturan atas transaksi online tersebut.

Model Bisnis e-Commerce

Ada 4 macam yang dikenal di Indonesia saat ini, dan bisa jadi akan berkembang di kemudian hari.

1. Online Marketplace

Yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Contoh: tokopedia, rakuten, bukalapak, duniavirtual.com,

2. Classified Ads

Yaitu kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Contoh: tokobagus, FJB kaskus, berniaga.com, www.rumah123.com

3. Daily Deals

Yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Contoh: livingsocial, Groupon Disdus, DEALGOING, LaKupon

4. Online Retail/Toko Online

Yaitu kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Contoh: blibli.com, Bhinneka.com, Gramedia.com, Lazada
Untuk model bisnis nomor 1, 2 dan 3 bisa dibaca di slide yang saya lampirkan di akhir artikel, untuk yang online retail akan saya jabarkan sedikit dibawah.

Online Retail Di Sekitar Kita

Pada bhinneka.com, PT. Bhinneka nenbuat web khusus untuk barang dagangannya sendiri, orang lain nggak boleh numpang jualan. Pada contoh sederhana lain, online retail bisa kita temui pada blogger yang jualan lewat blog gratisan dari google yaitu ***.blogspot.com, pada pengguna wordpress.com ataupun wordpress berbayar juga bisa ditemui hal serupa. Jadi pemilik online retail tentunya sudah banyak saat ini.

Proses Bisnis Toko Online/Online Retail

pajak e-commerce

  1. Penyelenggara Online Retail menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual melalui situs Online Retail.
  2. Pembeli melakukan pemesanan melalui situs Online Retail. Sebelum melakukan pemesanan, beberapa Penyelenggara Online Retail mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
  3. Penyelenggara Online Retail mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli melalui situs Online Retail (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
  4. Pembeli melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai (Cash On Delivery).
  5. Penyelenggara Online Retail melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Proses nomor 6 & & adalah variasi dari nomor 5.

Aspek Pajaknya

PPh

PPh 21

Jika penjual memiliki karyawan yang penghasilan gajinya melebihi PTKP

PPh OP/Badan

Berlaku tarif PP 46 (1%) jika WP PP 46 atas omset penjualan bruto yang didapat setiap bulannya, atau tarif PPh umum (tarif pasal 17) jika WP non PP 46  atas laba komersil setahun

PPh 22/23

Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh

PPN

Pada saat penyerahan barang/jasa dagangan yang terutang PPN maka ada faktur pajak yang dibuat untuk PKP pembeli dengan catatan penjualnya juga PKP, atau menyetor PPN atas penjualan yang digunggung jika tidak dibuat faktur pajak.
Cara Install Net Framework 3.5 Di Windows 8

Cara Install Net Framework 3.5 Di Windows 8

2 Cara Menginstall Net Framework 3.5 di Windows 8

Cara Online

Cara ini lebih praktis cukup bermodal koneksi internet, boleh gratisan boleh bayar yg penting kuota banyak n wuzz kencengnya.

Langkah 1

Aktifkan sambungan internetnya terlebih dahulu. Cukup buka Control Panel >>Programs

Langkah 2

Klik Turn Windows features on or off, dan nanti muncul tampilan fitur-fitur Windows seperti di bawah ini

Langkah 3

Anda klik yang dilingkari tersebut, biasanya saya klik yg atas sendiri “.Net Framework 3.5 (includes .Net 2.0 and 3.0)”, kemudian klik OK dan akan muncul kotak dialog yang menyarankan Anda untuk mengunduh file tersebut secara online, dan unduhan pun dimulai hingga selesai dengan sendirinya.


Cara Offline

Yang dibutuhkan untuk cara offline ini adalah installer windows 8 itu sendiri, bisa berupa kepingan DVD (bajakan atau ori), file ISO yg sudah ada di komputer atau USB Flashdisk yang sudah berisi installer windows 8.

Langkah 1

Masukkan DVD installer windows 8/mounting file ISO Win 8/colokkan USB installer win 8. Pada contoh gambar yang dimasukkan adalah DVD installer windows 8. Cukup installernya aja, kita nggak buth lisensi serial number atau crack untuk aktivasi windowsnya. Diasumsikan setelah DVD dimasukkan maka muncul pada drive E: kemudian coba cari folder sxs, normalnya sih adanya di E:\sources\sxs. Kenapa direktori/path atau jalur folder sxs kita pastikan dulu, karena direktorinya tersebut akan kita masukkan pada kode di command prompts.

Langkah 2

Buka CMD.EXE dengan hak Administrator. Caranya, pencet tombol Windows, ketik CMD, klik kanan di CMD, dan perhatikan di bagian bawah layar ada Run As Admin, klik aja disitu.

Langkah 3

Ketik perintah berikut di command prompt Dism.exe /online /enable-feature /featurename:NetFX3 /All /Source:E:\sources\sxs /LimitAccess dan tekan Enter;. Maka akan ada tampilan progress pemasangan di CMD, tungguin aja bntar aja kok.

Langkah 4

Silahkan buka lagi di control panel >> programs maka Net Framework 3.5 sudah bisa terpasang dan e-SPT PPN bisa lanjut diinstall

Sekilas Tentang Nota Retur & Nota Pembatalan

Sekilas Tentang Nota Retur & Nota Pembatalan







Dapatkah diterbitkan nota retur/nota pembatalan atas FP yang tidak memuat keterangan nama dan NPWP pembeli?

Tidak bisa.  Hal tersebut sesuai dengan:
Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010:
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
  • Nomor urut nota retur;
  • Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  • Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
  • Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  • Tanggal pembuatan nota retur; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Pasal 4 ayat (8) huruf a PMK-65/PMK.03/2010:
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);


Pasal 5 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010:
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
  • nomor nota pembatalan;
  • nomor nota pembatalan;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
  • nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
  • jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
  • tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Pasal 5 ayat (8) huruf a PMK-65/PMK.03/2010:
Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Angka 3 huruf c SE-131/PJ/2010:
Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.


Bagaimana solusi atas permasalahan diatas?

Penjual membuat FP Pengganti terlebih dahulu atas FP yang tidak memuat keterangan nama dan NPWP Pembeli tersebut. Kemudian Pembeli membuat nota retur atas FP Pengganti yang telah dibuat oleh Penjual.
Hal tersebut sesuai dengan:

Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012 stdd PER-08/PJ/2013:
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010:
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Bagi yang pengen punya template nota retur ataupun nota pembatalan dalam file excel bisa klik link salah satu di bawah ini. Saya mengucapkan terimakasih untuk pak Gunawan Wibisono atas templatenya yang sudah diupload di ortax.
Nota Retur & Nota Pembatalan

Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto



Entertainment, sesuai artinya yang kurang lebih hiburan, maka biaya  entertainment dalam proses binis perusahaan atau orang pribadi bisa dicontohkan dengan biaya jamuan, karaoke dan sebagainya. namun tidak semua biaya yang kesannya relaksasi tersebut bisa dibebankan dalam laporan laba rugi sebagai biaya entertainment, syarat yang pasti adalah biaya tersebut dibayarkan dalam rangka kegiatan usaha dan dikeluarkan secara formal, formal artinya dibeyarkan dari kas perusahaan dengan prosedur resmi sesuai SOP. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap WP, biaya ini kadang dikoreksi karena ketiadaan bukti dan rincian pengeluarannya, maka bagaimana caranya agar biaya entertainment bisa diakui sebagai beban?

Definisi Biaya Entertainment Menurut Pajak

Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Syarat Agar Biaya Entertainment Bisa Dibebankan

Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi : SE-27/PJ.22/1986
  1. Nomor urut.
  2. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  3. Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  4. Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan
  5. Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  6. Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
  • Nama
  • Posisi
  • Nama perusahaan
  • Jenis usaha.
Ilustrasi:
PT. Ogah Mundur akan mengadakan lobby proyek dengan PT. Pantang Maju, lobby tersebut dilakukan disebuah restoran (2012) untuk mendapatkan proyek pembangunan perumahan kapel. Biaya tersebut dituangkan dalam daftar nominatif sbb:
Dafnom Biaya Entertainment
Hal yang terpenting lainnya adalah, perusahaan harus menyimpan bukti transaksi tersebut seandainya diperlukan untuk pembuktian kepada KPP. Kecenderungan lain, biaya entertainment kadang dimasukkan juga didalam biaya lain-lain padahal sudah ada posnya sendiri sehingga pembacaan laporan keuangan khususnya laporan laba rugi bisa menjadi lebih jelas.
Faktur Pajak Elektronik alias e-Faktur 2014

Faktur Pajak Elektronik alias e-Faktur 2014

e-faktur e-SPT PPN

Per 1 Juli 2014, berlaku ketentuan baru yaitu adanya e-Invoice atau FP elektronik, sebelumnya kita sudah membiasakan dengan e-SPT PPN yaitu aplikasi pelaporan SPT Masa PPN, sekarang sudah ada e-Faktur (di luar negeri disebut e-Invoice) untuk pelaporan faktur pajak secara elektronik. Ketentuan ini belum berlaku bagi semua WP PKP, untuk periode Juli 2014-Juni 2015 hanya berlaku untuk 45 WP PKP yang sudah ditunjuk DJP. Namun semua WP PKP akan segera menerapkannya di tahun-tahun mendatang jadi lebih baik tahu walaupun hanya sekedar tahu, minimal tahu apa yang harus disiapkan.


APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (Pasal 1 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

SIAPA YANG WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?

Ada 3 gelombang penerapan e-Faktur bagi WP PKP
  1. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2014 ada 45 WP PKP yang ditetapkan melalui KEP-136/PJ/2014, yaitu sebagai berikut:
    No NPWP NAMA
    1 01.338.618.0-091.000 PT Pama Persada Nusantara
    2 01.002.075.8-092.000 PT Goodyear Indonesia Tbk
    3 01.445.062.1-092.000 PT Ramajaya Pramukti
    4 01.001.663.2-051.000 PT Aneka Tambang
    5 01.000.011.5-051.000 PT Bukit Asam (Persero) Tbk
    6 01.000.013.1-093.000 PT Telekomunikasi Indonesia
    7 01.718.327.8-093.000 PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    8 01.300.992.3-093.000 PT Sucofindo
    9 02.239.283.1-093.000 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
    10 01.000.120.4-052.000 PT Monier
    11 01.069.162.4-052.000 PT Misung Indonesia
    12 01.061.554.0-052.000 PT Kurita Indonesia
    13 02.026.485.9-052.000 PT Foseco Indonesia
    14 02.593.932.3-052.000 PT Patra SK
    15 01.070.909.5-052.000 PT BP Petrochemicals Indonesia
    16 01.824.407.9-055.000 PT Sanken Indonesia
    17 01.000.147.7-055.000 PT Sanyo Jaya Components Indonesia
    18 02.519.842.5-055.000 PT Akashi Wahana Indonesia
    19 01.060.616.8-055.000 PT Akebono Brake Astra Indonesia
    20 01.070.743.8-055.000 PT NS Bluescope Indonesia
    21 01.707.574.8-056.000 PT Sony Indonesia
    22 01.305.436.6-056.000 PT Penta Valent
    23 01.001.773.9-057.000 PT Elegant Textile Industry
    24 01.068.034.6-057.000 PT DongII Indonesia
    25 01.061.736.3-058.000 PT Du Pont Indonesia
    26 01.070.870.9-058.000 PT Yokogawa Indonesia
    27 01.869.736.7-058.000 PT Erm Indonesia
    28 01.070.939.2-058.000 PT Kuala Pelabuhan Indonesia
    29 01.070.680.2-059.000 PT ISS Indonesia
    30 02.005.464.9-059.000 PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia
    31 01.348.430.8-059.000 PT Mulia Intipelangi
    32 01.610.717.9-059.000 PT Manggala Gelora Perkasa
    33 01.001.680.6-054.000 PT IndoRama Synthetics Tbk
    34 01.303.912.8-054.000 PT Fortune Indonesia Tbk
    35 01.139.219.8-054.000 PT Tunas Baru Lampung Tbk
    36 01.001.475.1-053.000 Shimizu Corporation
    37 01.002.804.1-053.000 Nippon Koei Co Ltd
    38 01.061.608.4-081.000 PT Dowell Anadrill Schlumberger
    39 01.061.617.5-081.000 PT Schlumberger Geophysics Nusantara
    40 01.371.814.3-081.000 PT Radiant Utama Interinsco Tbk
    41 02.435.712.1-073.000 PT Trans Power Marine Tbk
    42 01.060.617.6-007.000 PT Inti Ganda Perdana
    43 01.735.097.6-007.000 PT Royal Sutan Agung
    44 01.772.284.4-038.000 PT Halim Sakti Pratama
    45 01.303.009.3-038.000 PT Lea Sanent
  2. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2015 adalah WP PKP di Jawa & Bali (diktum kedua KEP-136/PJ/2014)
  3. PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2016 adalah WP PKP seluruh Indonesia (diktum ketiga KEP-136/PJ/2014)

APA SAJA  TRANSAKSI YANG WAJIB DIBUATKAN e-FAKTUR

  • PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; dan/atau
  • penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

APA SAJA TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUATAN e-FAKTUR


  • Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
  • yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan (free duty shop)
  • yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Resi telkom, resi PPLN, tiket pesawat

SAAT PEMBUATAN e-FAKTUR
e-Faktur wajib dibuat oleh PKP pada: (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)

  • saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  • saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

KETERANGAN YANG WAJIB ADA PADA e-Faktur
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (Pasal 4 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  • Tanda tangan ini berupa tanda tangan elektronik. (Pasal 4 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice

MATA UANG APA YANG DIGUNAKAN PADA e-FAKTUR ?

  • e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. (Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • Untuk penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. (Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA e-Faktur ADA YANG SALAH PENGISIAN (e-Faktur PENGGANTI)?

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 6 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA ADA TRANSAKSI YANG BATAL (PEMBATALAN e-Faktur)?

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 7 PER-16/PJ/2014)

BAGAIMANA APABILA e-Faktur RUSAK ATAU HILANG?

Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal PKP diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Huruf E angka 3 SE-21/PJ/2014)

BAGAIMANA JIKA PKP TIDAK DAPAT MEMBUAT e-Faktur?

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

BENTUK e-Faktur

Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (Pasal 10 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Contoh hasil cetak e-faktur/ e-invoice
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. (PENG-01/PJ.02/2014)

KEWAJIBAN PELAPORAN e-Faktur (Pasal 11 PER-16/PJ/2014)

  • e-Faktur wajib dilaporkan oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pelaporan e-Faktur ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

DASAR HUKUM

  • PER-16/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • KEP-136/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik