Sekilas Tentang Nota Retur & Nota Pembatalan







Dapatkah diterbitkan nota retur/nota pembatalan atas FP yang tidak memuat keterangan nama dan NPWP pembeli?

Tidak bisa.  Hal tersebut sesuai dengan:
Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010:
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
  • Nomor urut nota retur;
  • Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  • Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
  • Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  • Tanggal pembuatan nota retur; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Pasal 4 ayat (8) huruf a PMK-65/PMK.03/2010:
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);


Pasal 5 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010:
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
  • nomor nota pembatalan;
  • nomor nota pembatalan;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
  • nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
  • jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
  • tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Pasal 5 ayat (8) huruf a PMK-65/PMK.03/2010:
Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Angka 3 huruf c SE-131/PJ/2010:
Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.


Bagaimana solusi atas permasalahan diatas?

Penjual membuat FP Pengganti terlebih dahulu atas FP yang tidak memuat keterangan nama dan NPWP Pembeli tersebut. Kemudian Pembeli membuat nota retur atas FP Pengganti yang telah dibuat oleh Penjual.
Hal tersebut sesuai dengan:

Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012 stdd PER-08/PJ/2013:
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010:
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Bagi yang pengen punya template nota retur ataupun nota pembatalan dalam file excel bisa klik link salah satu di bawah ini. Saya mengucapkan terimakasih untuk pak Gunawan Wibisono atas templatenya yang sudah diupload di ortax.
Nota Retur & Nota Pembatalan

1 Response to "Sekilas Tentang Nota Retur & Nota Pembatalan"