Aspek Perpajakan e-commerce

e-Commerce adalah istilah keren dari transaksi via elektronik, namun bagi masyarakat awam e-commerce mempunyai banyak sebutan da jenis antara lain disebut lapak online, online shopping/olshop, jualan lewat grup BBM, di-berniaga-in, tokobagusin, blogspot, WP commerce, FJB Kaskus dan lain-lain. Kesimpulannya sekarang jualan nggak mesti buka cabang toko disana-sini bisa memanfaatkan media elektronik, gadget dan akan berkembang sesuai kemajuan teknologi. Secara garis besar aspek pajaknya masih sama, namun ada 4 model bisnis online, kenali dan akan saya ulas salah satu yg umum populer di masyarakat.

Pengertian e-commerce

Adalah perdagangan barang/dan atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik.
Dasar hukum ini saya kutip di SE-62/PJ/2013, sementara pada landasaan hukum SE belum ada aturan spesifik diatas SE yg jadi acuan, jika melihat UU ITE psal 17, 18, 19 sudah dijelaskan namun saya nggak mau bahas itu karena puyeng mahaminnya. Jadi kesimpulannya dasar hukum secara spesifik dari DJP  masih dikembangkan namun ditegaskan bahwa perlakuan pajaknya masih sama dengan model dagang konvensional, dengan begitu sistem/model transaksi bukanlah penghalang untuk penerapan aturan atas transaksi online tersebut.

Model Bisnis e-Commerce

Ada 4 macam yang dikenal di Indonesia saat ini, dan bisa jadi akan berkembang di kemudian hari.

1. Online Marketplace

Yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Contoh: tokopedia, rakuten, bukalapak, duniavirtual.com,

2. Classified Ads

Yaitu kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Contoh: tokobagus, FJB kaskus, berniaga.com, www.rumah123.com

3. Daily Deals

Yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Contoh: livingsocial, Groupon Disdus, DEALGOING, LaKupon

4. Online Retail/Toko Online

Yaitu kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Contoh: blibli.com, Bhinneka.com, Gramedia.com, Lazada
Untuk model bisnis nomor 1, 2 dan 3 bisa dibaca di slide yang saya lampirkan di akhir artikel, untuk yang online retail akan saya jabarkan sedikit dibawah.

Online Retail Di Sekitar Kita

Pada bhinneka.com, PT. Bhinneka nenbuat web khusus untuk barang dagangannya sendiri, orang lain nggak boleh numpang jualan. Pada contoh sederhana lain, online retail bisa kita temui pada blogger yang jualan lewat blog gratisan dari google yaitu ***.blogspot.com, pada pengguna wordpress.com ataupun wordpress berbayar juga bisa ditemui hal serupa. Jadi pemilik online retail tentunya sudah banyak saat ini.

Proses Bisnis Toko Online/Online Retail

pajak e-commerce

  1. Penyelenggara Online Retail menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual melalui situs Online Retail.
  2. Pembeli melakukan pemesanan melalui situs Online Retail. Sebelum melakukan pemesanan, beberapa Penyelenggara Online Retail mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
  3. Penyelenggara Online Retail mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli melalui situs Online Retail (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
  4. Pembeli melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai (Cash On Delivery).
  5. Penyelenggara Online Retail melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Proses nomor 6 & & adalah variasi dari nomor 5.

Aspek Pajaknya

PPh

PPh 21

Jika penjual memiliki karyawan yang penghasilan gajinya melebihi PTKP

PPh OP/Badan

Berlaku tarif PP 46 (1%) jika WP PP 46 atas omset penjualan bruto yang didapat setiap bulannya, atau tarif PPh umum (tarif pasal 17) jika WP non PP 46  atas laba komersil setahun

PPh 22/23

Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh

PPN

Pada saat penyerahan barang/jasa dagangan yang terutang PPN maka ada faktur pajak yang dibuat untuk PKP pembeli dengan catatan penjualnya juga PKP, atau menyetor PPN atas penjualan yang digunggung jika tidak dibuat faktur pajak.

0 Response to "Aspek Perpajakan e-commerce"

Post a Comment