Serba Serbi Jasa Maklon

Pengertian Jasa Maklon

Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. (PMK No. 244/PMK.03/2008 pasal 2 ayat (4)
Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (NOMOR 70/PMK.03/2010 pasal 1 ayat 3)

Unsur Jasa Maklon

Dari pengertian-pengertian diatas bisa diurai bahwa:
  • Usahanya adalah pemberian jasa sehingga kenanya PPh 23
  • Bahan-bahan (bahan baku, spek, bahan 1/2 jadi) yg akan diolah disediakan oleh pemberi penghasilan/pengguna jasa/klien
  • Produsen bisa saja mengolah sebagaian atau seluruhnya hingga jadi

Ilustrasi Kasus

Bank BRI cabang xxx (inget BUMN sebagai pemotong PPh 23) berencana mengadakan baksos dan ingin membuat seragam kaos edisi baksos. Untuk itu dihubungilah PT. Printang Printing (ini WP non PP 46) untuk membuatkan seragam kaos tersebut. BRI sudah punya bahan kaosnya dan desainnya. Sehingga rekanan PT cukup melakukan proses produksi saja. Biaya produksi sebesar Rp.20.000.000. Maka bagaimana perlakuan pajaknya.

Solusi Hitung

PPh 23

2% x Rp.20.000.000=Rp.400.000.

PPN

10% x Rp.20.000.000=Rp.2.000.000
Sehingga penghasilan yang diterima PT adalah 20.000.000-400.000-2.000.000=17.600.000

Solusi Lapor

Pada sisi pengguna jasa (BRI)

  1. Membuat SSP dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Nilai PPh 23 kurang bayar pada SSP adalah nilai akumulasi/keseluruhan pemotongan PPh 23 pada bulan sebelumnya. Pada contoh diatas hanya ada 1 transaksi, misalkan ada 2 atau lebih maka jumlah pemotongan PPh 23-nya diakumulasikan terlebih dahulu. Identitas di SSP adalah identitas pemotong/pengguna jasa
    Contoh pengisian SSP PPh 23
  2. Membuat bukti potong PPh 23, bukti potong dibuat 3 rangkap dan satu lembar diberikan kepada pemberi jasa. Untuk SPT PPh 23 yang wajib melaporkan adalah pengguna jasa, sedangkan bagi pemberi jasa bukti potong tersebut digunakan sebagai dasar rincian kredit pajak di SPT Tahunan
    contoh pengisisan bupot PPh 23
  3. Merinci pemotongan yang terjadi pada bulan sebelumnya pada daftar pemotongan PPh 23 sebagai lampiran pada SPT Masa PPh 23
    contoh pengisian dafatar pemotongan PPh 23
  4. Melaporkan SPT Masa PPh 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya
    pengisian SPT PPh 23 atas jasa maklon
  5. Menyetor dan Melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya

Pada Sisi Pemberi Jasa / PT

  1. Membuat Faktur Pajak pada saat penagihan ke pengguna jasa
  2. Melaporkan SPT Masa PPN via e-SPT
  3. Menyimpan bukti potong tersebut untuk dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan nantinya
Semoga bermanfaat

1 Response to "Serba Serbi Jasa Maklon"

  1. Maaf saya mau tanya. Saya baru belajar pajak. Di perusahaan tempat saya bekerja, kami mempunyai klien. Si klien minta kami untuk membayarkan pph 23 nya. Jadi misalkan, kami menerima uang 15.300.000. Kami menerima bersih 15.000.000, dan 300.000 nya untuk membayarkan pph 23. Nah, NPWP yang di cantumkan di lembar kedua (BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 23) itu, NPWP Perusahaan kami atau NPWP klien kami?
    Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete