Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto



Entertainment, sesuai artinya yang kurang lebih hiburan, maka biaya  entertainment dalam proses binis perusahaan atau orang pribadi bisa dicontohkan dengan biaya jamuan, karaoke dan sebagainya. namun tidak semua biaya yang kesannya relaksasi tersebut bisa dibebankan dalam laporan laba rugi sebagai biaya entertainment, syarat yang pasti adalah biaya tersebut dibayarkan dalam rangka kegiatan usaha dan dikeluarkan secara formal, formal artinya dibeyarkan dari kas perusahaan dengan prosedur resmi sesuai SOP. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap WP, biaya ini kadang dikoreksi karena ketiadaan bukti dan rincian pengeluarannya, maka bagaimana caranya agar biaya entertainment bisa diakui sebagai beban?

Definisi Biaya Entertainment Menurut Pajak

Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Syarat Agar Biaya Entertainment Bisa Dibebankan

Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi : SE-27/PJ.22/1986
  1. Nomor urut.
  2. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  3. Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  4. Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan
  5. Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  6. Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
  • Nama
  • Posisi
  • Nama perusahaan
  • Jenis usaha.
Ilustrasi:
PT. Ogah Mundur akan mengadakan lobby proyek dengan PT. Pantang Maju, lobby tersebut dilakukan disebuah restoran (2012) untuk mendapatkan proyek pembangunan perumahan kapel. Biaya tersebut dituangkan dalam daftar nominatif sbb:
Dafnom Biaya Entertainment
Hal yang terpenting lainnya adalah, perusahaan harus menyimpan bukti transaksi tersebut seandainya diperlukan untuk pembuktian kepada KPP. Kecenderungan lain, biaya entertainment kadang dimasukkan juga didalam biaya lain-lain padahal sudah ada posnya sendiri sehingga pembacaan laporan keuangan khususnya laporan laba rugi bisa menjadi lebih jelas.

0 Response to "Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto"

Post a Comment