Minta Restitusi PPN? Lengkapi Dulu Berkasnya (Per-25/PJ/2014)

Minta Restitusi PPN? Lengkapi Dulu Berkasnya (Per-25/PJ/2014)

Sumber : SINI

Restitusi PPN atau pengembalian atas PPN yang lebih bayar kerap terjadi bagi para pemain usaha yang berstatus PKP. Apalagi kalau usaha PKP-nya spesialis mitra dengan pemda atau satker yag dananya dari SPBN, maka peluang terjadi LB PPN menjadi lebih besar karena saat mereka belanja mereka dipungut PPN dan saat jual ke pemerintah mereka juga dipungut PPN.  Biarpun begitu restitusi PPN tetaplah hak wajib pajak selama pengajuannya memenuhi ketentuan ya harus dikabulkan. Kali ini info terbaru datang dari BBM teman saya yg sudah senior dan sudah pindah ke jalur swasta, masih satu kampus dulunya. Selama ini bagi PKP yang lapor dengan e-SPT PPN dan meminta restitusi mereka tidak berkewajiban melampiran dokumen terkait (faktur pajak, dokumen ekspor dsb) namun di Per-25/PJ/2014 yg terbit tgl 23 September 2014 mewajibkan lampiran berkas (hardcopy) atas dokumen pendukung tersebut.

Berikut kutipan Per-25/PJ/2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, lSI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)


Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013, diubah, di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A
(1) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan dimintakan pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009, SPT Masa PPN 1111 harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk hardcopy berupa:

a. Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;

b. Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Forrnulir 1111 A2;

c. Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;

d. Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;

e. Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
(2) Dikecualikan dari ketentuan melampirkan dokumen dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e, dalam hal dokumen tersebut berupa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-faktur).
(3) SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar Restitusi yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) dianggap SPT tidak lengkap.


Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Inti Sari Aturan

  1. Bagi PKP yang meminta restitusi PPN terhitung sejak 23 September 2013 harus melampirkan dokumen fisik atas transaksi terkait (PEB, FP keluaran, FP masukan)
  2. Jumlah restitusi yang dimaksud diatas adalah untuk LB PPN maksimal 100juta
  3. Ketentuan pelampiran dokumen fisik tidak berlaku untuk PKP yang menggunakan e-faktur
  4. Jika permohonan restitusi lengkap maka KPP akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan

Contoh Restitusi PPN Karena Kompensasi:

CV. SMS melaporkan PPN untuk masa berikut:
  • Masa November 2014
Pajak Keluaran Rp.5.000.000
Pajak Masukan Rp.10.000.000
Kompensasi masa sebelumnya Rp.0
Lebih Bayar Rp.5.000.000
Keterangan: LB dikompensasikan ke Masa Desember 2014
  • Masa Desember 2014
Pajak Keluaran Rp.0
Pajak Masukan Rp.0
Kompensasi sebelumnya Rp.5.000.000
Lebih Bayar Rp.5.000.000
Keterangan: WP meminta restitusi masa Desember Rp.5.000.000

Analisa pengajuan: Jika membaca pasal 8.A ayat (1) maka WP saat mengajukan restitusi di masa Desember 2014 hanya Induk PPN dan CSV saja, karena pada masa Desember memang tidak ada transaksi.
Jangan lupa bagi yg mengajukan restitusi dan dikabulkan maka segera lengkapi dengan pemberitahuan nomor rekening bank untuk pencairan dananya.
Cara Input SSP Lebih Setor PPh 21 dan Pengkompensasiannya

Cara Input SSP Lebih Setor PPh 21 dan Pengkompensasiannya

Saya ambil dari sini..

Seperti halnya pada PPN, di SPT Masa PPh 21 juga dikenal kompensasi, yaitu memindahkan sisa lebih bayar atas PPh 21 dari masa sebelumnya ke PPh 21 Kurang masa pajak berikutnya. Pada contoh kasus dibawah akan saya gunakan contoh sederhana, dimana pada masa pajak Juli WP terlanjur setor 1.000.000 padahal seharusnya PPh 21 yang harus dibayar adalah 800.000 saja. Dan si WP ingin atas kelebihan 200.000 tersebut dipindahkan ke masa pajak berikutnya. Kasus lebih setor ini bisa juga diatasi dengan mengajukan pemindahbkuan, namun artinya prosesnya bakalan lebih lama selesainya dibandingkan dengan kompensasi. Kalau ada yang lebih cepat ngapain pilih yang lama.

Kondisi Awal Lebih Bayar

SPT_PPh_21_lebih_setor.png
Pada masa Juli 2014, PPh 21 terutang untuk PT. Anti Amsyong adalah Rp.800.000. Namun perusahaan salah menyetor nilai pada SSP, yang tersetor adalah Rp. 1.000.000. Perusahaan ingin leih bayar tersebut dikompensasikan/dialihkan untuk menutupi PPh 21 yang terutang di masa Agustus 2014. pada masa Agustus PPh 21 yang terutang juga Rp.800.000 sehingga maunya mereka cukup setor Rp.600.000 saja di SSP PPh 21 masa Agustus 2014. Nah bagaimana cara pelaporannya?. Sebelumnya kita lihat dulu perekaman di e-SPT PPh 21 masa Juli 2014.

Pengisian Pada Perhitungan PPh di Induk SPT

media_1410501409800.png
Untuk penginputan pada pajak pegawai tetap masih sama, perbedaannya adalah pada menu SPT Induk (1721), dengan rincian sebagi berikut:
  1. Isi nilai Rp.200.000 pada baris 13 dan klik pada kotak masa pajak yang ada lebih bayar. dalam hal ini contreng di masa juli kemudian ketik tahun pajak 2014
  2. Jika udah bisa langsung masuk di bagian E. Pernyataan dan TTd Pemotong untuk isi tempat pembuatan SPT dan klik simpan dan bisa untuk di cetak

Tampilan Pracetak Induk 1721 Masa Agustus 2014

media_1410501986154.png

Perekaman SSP Masa Agustus 2014

media_1410502262730.png
Jika dilihat pada menu SPT Induk di e-SPT PPh 21, jumlah yang terutang adalah Rp.800.000 namun saat diinput di Daftar SSP jumlah kurang bayar adalah Rp.600.000. Nilainya memang berbeda karena nilai kurang bayar di SSP adalah yang memang seharusnya terutang artinya nilai setelah mendapat kompensasi dari masa Juli 2014. Untuk perekaman SSP-nya sendiri masih sama seperti biasanya.

Pembuatan CSV Masa Pajak Agustus 2014

Komparasi_CSV.png