Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Dengan e-Filing

Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Dengan e-Filing

 Lapor SPT dengan e-filing
Wajib pajak (WP), khususnya orang pribadi, tidak perlu lagi repot-repot datang dan antre di KPP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai gantinya mereka bisa menyampaikan SPT secara elektronik dengan menggunakan fasilitas e-Filing yang disediakan secara online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebuah rilis yang dipublikasikan pada situs resmi DJP menyebutkan:
“e-Filing adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT.”

Jenis SPT Apa Yang Bisa Disampaikan Dengan Menggunakan e-Filing?

Menurut Humat DJP, untuk sementara, saat ini fasilitas e-Filing baru dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S – Yaitu WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final.
2. SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS – Yaitu WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Manfaat Menggunakan e-Filing

Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak Orang Pribadi tak perlu lagi datang ke KPP dan antre untuk menyampaikan SPT seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dashboard e-filingDisamping tak perlu datang dan antre di KPP, ada setidaknya 3 manfaat utama lainnya yang didapatlan WPO dengan menggunakan e-Filing:
  • Pertama, tak perlu formulir. WPO tinggal masuk ke efiling.pajak.go.id. Begitu masuk langsung disuguhi formulir online yang siap diisi (seperti nampak pada gambar dashboard di sebelah kiri ini)
  • Kedua, mengisi SPT jadi lebih mudah. Dengan wizard online yang disediakan, WP dipandu mengisi SPT selangkah demi selangkah, sehingga kemungkinannya menjadi salah sangat rendah. Penghitungan melalui e-Filing juga dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  • Ketiga, kemungkinan SPT ditolak nyaris tak ada. Dengan menggunakan e-filing, SPT yang masuk otomatis lengkap, karena semua kelengkapan (seperti Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) —dalam file digital—bisa diupload saat mengisi wizard SPT.

Prosedur e-Filing

Ada 3 langkah prosedur yang perlu dilakukan oleh WP OP untuk bisa menggunakan fasilitas e-Filing:
    Daftar e-Filing
  • Langkah Pertama, mengajukan permohonan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). e-FIN adalah nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup.
  • Langkah Kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di website khusus DJP, yakni efiling.pajak.go.id. (seperti nampak pada gambar di bawah)
  • Langkah Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website yang sama.
Menurut Humas DJP, dengan e-Filing penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, kapan saja selama 24 jam sehari/ 7 hari seminggu dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet.
Lain daripada itu, WP tidak dikenakan biaya apapun baik pada saat mendafatarkan e-FIN di KPP maupun saat proses pelaporan SPT di situs resminya DJP.
Tambah Database & Isi Profil eSPT PPh 21 2014

Tambah Database & Isi Profil eSPT PPh 21 2014

Sekarang waktunya mencoba menambahkan database dan mengisi profil pada aplikasi. Default-nya atau normalnya aplikasi ini hanya menyediakan 1 database saja, sehingga untuk digunkan pada beberapa NPWP perlu databasenya untuk ditambah terlebih dahulu. Untuk pengisian profil hanya perlu dilakukan sekali di awal pengisian database baru, untuk penggunaan aplikasi berikutnya tidak perlu lagi isi profil kecuali pembaca ingin merubah/edit profil.

Cara Menambah Database Pada e-SPT PPh 21/26 2014 Langkah 1

media_1390969559016.png
Pada dasarnya cara menambah database pada e-SPT PPh 21/26 ini masih mirip dengan penambahan database pada e-SPT PPN. Yaitu:
  1. Buka windows explorer dan arahkan ke direktori C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db
  2. Buka folder db kosong

Cara Menambah Database Pada e-SPT PPh 21/26 2014 Langkah 2

media_1390970182484.png
Pada folder db kosong ada 2 template database yang siap untuk digandakan, pembaca mungkin heran apa bedanya antara 2 file tersebut dan mana yang harus dipilih yg nomor 1 atau 2?
  1. db2113.accdb adalah format yg digunakan pada microsoft office/access seri 2010 keatas
  2. db2113.mdb adalah format yg digunakan pada microsoft office/access seri 2007 kebawah
Jawabannya adalah sesuaiakan dengan versi office/access anda, format yg paling fleksibel saat ini adalah accdb yg sudah jamak dipakai pada office 2010 keatas. Karena office di PC saya versi 2013 maka saya pilih accdb atau yg nomor 1, kopi dan salin/paste di folder db

Cara Menambah Database Pada e-SPT PPh 21/26 2014 Langkah 3

media_1390970539820.png
Saya rename file db2113.accdb menjadi PT. Anti Amsyong.accdb sehingga nanti di palikasi akan muncul databasae dengan nama sesuai keinginan saya. Tambahkan database lain sesuai kebutuhan jika perlu.

Cara isi Profil Di Aplikasi e-SPT PPh 21

media_1390970771405.png
Buka aplikasi e-SPT PPh 21 lewat start menu (biasanya nama shortcutnya espt2114. Kemudian setelah aplikasi tertampil akan disughkan dengan layar pemilihan database, untuk latihan kali ini saya pilih database yang baru saja saya buat saya itu PT. Anti Amsyong kemudian saya klik Pilh DB

Login Ke Aplikasi e-SPT PPh 21

media_1390971106528.png
Untuk login ke aplikasi masukkan saja
Username: administrator
Password: 123

Isi NPWP dan Profil Wajib Pajak

media_1390973436361.png
Setelah login anda akan disuguhi dialog untuk mengisi NPWP, isi saja dengan NPWP perusahaan/pemberi kerja kemudian muncul form seperti gambar diatas dan lengkapi.
  1. NPWP (Sudah terisi pada dialog sebelumnya)
  2. isi NAMA PEMBERI KERJA
  3. Isi ALAMAT
  4. Isi no telepon (fixed line atau HP)
  5. Isi email
  6. NPWP Penandatangan
  7. Nama penandatangan
  8. NPWP Kuasa(jika dikuasakan)
  9. Nama Kuasa (jika dikuasakan)
  10. Contreng Bendahara Pemerintah Jika WP adalah dinas/instansi
  11. Isi Identitas Instansi jika memilih contreng nomor 10
  12. klik Simpan
Kemudian akan ada notifikasi Profil berhasil disimpan
Cara Install & Update e-SPT PPh 21/26 2014 ke 2.1

Cara Install & Update e-SPT PPh 21/26 2014 ke 2.1

Apa saja syarat agar bisa install e-SPT PPh 21?

Persyaratan Minimal pada PC/Laptop:
  • Sistem Operasi berbasis Windows (min. 98)
  • Microsoft Office Access
  • Microsoft .NET Framework 4.0
  • Crystal Report 12
  • VGA Resolution min.1280×768
  • Regional and Language Setting harus diatur pada negara Indonesia, default setting tidak diutak-atik
Catatan tambahan:
  • Gunakan microsoft office 2007 keatas
  • Pada OS Windows 8/8.1 sudah terpasang .NET Framework 4.0, untuk windows versi sebelumnya .NET Framework 4.0 akan terpasang secara otomatis pada saat instalasi
  • Adakalanya saat pemasangan dibutuhkan restart PC, maka hidupkan ulang PC
  • Cara merubah setingan nomor ke Indonesia bisa dibaca disini

Kenali File Installer e-SPT PPh 21/26 2014

media_1390883336218.png
Installer e-SPT PPh 21/26 2014 bernomor versi 2.0 dengan besar sekitar 240an MB. Terdiri atas beberapa file seperti pada gambar diatas. Namun yang perlu dijalankan cukup dari file setup.

Jalankan File Instalasi

media_1390883685498.png
  1. Klik Kanan di file Setup dan pilih Run As Admin, jika menggunakan Windows XP cukup dobel klik saja
  2. Akan muncul dialog layar seperti diatas, klik Next

Tentukan Direktori Aplikasi

media_1390884004221.png
  1. Normalnya direktori folder akan berada di drive C: boleh dirubah jika ingin
  2. Saya pilih everyone agar semua yg login di PC bisa akses aplikasi ini
  3. Klik Next jika sudah siap lanjut

Instalasi Selesai

media_1390884370107.png
Jika pada windows yang anda pakai belum terpasang .NET Framework 4.0 maka, aplikasi e-SPT akan memasang .NET Framework 4.0 terlebih dahulu, dan konsekuensinya PC/laptop akan meminta restart terlebih dahulu dan instalasi akan dilanjutkan setelah restart.

Cara Update Dari Versi 2.0 ke 2.1

Segera lakukan update dari versi 2.0 menjadi versi 2.1. Kenapa? karena ada beberapa hal yg telah diperbaiki oleh DJP pada e-SPT PPh 21/26 2014, antara lain:

  • Perbaikan perhitungan untuk kode objek pajak 21-100-10, 21-100-11 dan 21-100-12;
  • Perbaikan pada proses pembuatan csv (filtering character);
  • Perbaikan error yang terjadi pada pembuatan csv dengan status LB (lebih bayar);
  • Perbaikan pencetakan langsung 1721-A2 dari daftar list;
  • Perbaikan pada biaya jabatan/biaya pensiun sehingga disesuaikan dengan bulan masa kerja;
  • Perbaikan pada identitas pemotong yang mengacu pada nama dan NPWP WP pemotong.
Langsung saja jika ingin memperbarui e-SPT PPh 21/26 bisa klik link di bawah ini
Patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.1.zip
atau jika ingin menuju halaman resmi unduhan DJP  bisa klik disini

Cara Mengupdate e-SPT PPh Pasal 21 dengan Patch Versi 2.1

cara update e-spt PPh 21 2.1
cara update e-spt PPh 21 2.1
Setelah file patch selesai Anda download/unduh, kemudian:
  1. Lakukan ekstrak dan nantinya isinya menjadi 3 bagian (files, change log, patchmeup) kemudian klik kanan di file patchmeup dan pilih run as administrator
  2. Akan terbuka dialog direktori yang dituju, jika sudah benar maka tidak perlu dirubah-rubah lagi
  3. Klik tombol patch

PPN Masukan atas Pemakaian Sendiri

PPN Masukan atas Pemakaian Sendiri

PPN atas pemakaian sendiri BKP maupun JKP sebenarnya sudah dikenakan sejak UU PPN yang pertama kali, yaitu UU PPN 1984. Akan tetapi seiring perjalanan waktu, sepertinya objek PPN yang satu ini semakin diperluas dan semakin tidak mencerminkan spirit awal pengenaan PPN dalam UU PPN tersebut.


Seperti yang sudah kita ketahui, salah satu kegiatan, transaksi atau peristiwa, yang oleh UU PPN ditetapkan sebagai objek pengenaan PPN, adalah transaksi, kegiatan, atau peristiwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Ada dua terminologi penyerahan BKP yang menjadi objek pengenaan PPN, yaitu penyerahan BKP yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan penyerahan BKP yang disebutkan dalam Pasal 16D. Keduanya ada di UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Pengertian Penyerahan BKP

Dalam kacamata UU PPN, kata penyerahan BKP tersebut ternyata tidak selalu berarti penjualan BKP. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 1A UU PPN di mana di pasal ini ditegaskan bahwa pengertian kata ‘penyerahan BKP’ mencakup segala bentuk transaksi, kegiatan, atau peristiwa, yang berujung pada perpindahan hak atau penguasaan atas BKP tesebut. Beberapa bentuk transaksi, kegiatan, atau peristiwa yang oleh UU PPN dianggap sebagai bentuk penyerahan BKP yang terutang PPN antara lain [lihat Pasal 1A ayat (1) UU PPN]:
  1. penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian, baik perjanjian jual-beli, tukar-menukar, jual-beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas suatu barang;
  2. pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli maupun perjanjian leasing. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan leasing adalah leasing dengan hak opsi (finance atau capital lease) di mana BKP dianggap diserahkan langsung dari supplier kepada lessee;
  3. penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma (pemberian tanpa pembayaran) atas BKP;
  5. BKP berupa persediaan maupun aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya maupun penyerahan BKP antar cabang;
  7. penyerahan BKP secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada nasabah.
Kedelapan bentuk transaksi, kegiatan atau peristiwa tersebut di atas merupakan contoh yang dianggap sebagai bentuk penyerahan BKP. Artinya semua bentuk transaksi, kegiatan atau peristiwa selain dari delapan yang disebutkan di atas, bisa tergolong sebagai penyerahan BKP apabila mengakibatkan penyerahan atau perpindahan hak atau penguasaan terhadap BKP.

Menurut UU PPN hanya ada 5 (lima) transaksi, kegiatan atau peristiwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, sehingga tidak terutang PPN. Kelimanya disebutkan dalam Pasal 1A ayat (2) UU PPN sebagai berikut:
  1. penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam KUHD;
  2. penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
  3. penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya maupun penyerahan BKP antar cabang, jika PKP sudah melakukan pemusatan tempat PPN terutang (sentralisasi PPN);
  4. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan sudah menjadi PKP; dan
  5. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.

Kategori Pemakaian Sendiri BKP

Terkait dengan soal pemakaian sendiri BKP tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 menjelaskan bahwa istilah pemakaian sendiri tidak hanya berlaku untuk BKP tetapi juga berlaku untuk Jasa Kena Pajak (JKP). Satu hal yang menurut praktisi pajak tidak sesuai dengan UU PPN dan sangat bertentangan dengan asas pengenaan pajak sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23A UUD 1945.
PP Nomor 1 Tahun 2012 membedakan pemakaian sendiri BKP/JKP ke dalam dua kelompok. Pertama kelompok pemakaian sendiri untuk tujuan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha (untuk tujuan produktif) dan kelompok kedua adalah pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif atau untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan usaha.
Contoh pemakaian sendiri BKP yang tergolong sebagai pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, yang disebutkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 antara lain:
  • pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti kelapa sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
  • pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
  • perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya (contoh JKP).
  • pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  • pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
  • perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
Sementara untuk kelompok pemakaian sendiri BKP/JKP untuk tujuan konsumtif, PP Nomor 1 Tahun 2012 memberikan contoh-contoh berikut:
  • pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  • pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
  • perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

Terutang PPN

Pemakaian sendiri BKP maupun JKP yang bersifat konsumtif (tidak berhubungan langsung dengan proses produksi selanjutnya atau tidak berhubungan dengan kegiatan usaha produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran) merupakan penyerahan yang terutang PPN. Ini berarti terhadap pemakaian sendiri tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak di mana Faktur Pajak atas pemakaian sendiri ini berfungsi sebagai Pajak Keluaran (PK) dan sekaligus sebagai Pajak Masukan (PM).  Akan tetapi perlu diingat bahwa PM tersebut tidak dapat dikreditkan di SPT Masa PPN.
Tarif PPN untuk pemakaian sendiri ini sama seperti yang lainnya, yaitu 10%. Tetapi khusus untuk DPP atau dasar pengenaan pajaknya, yang dipakai sebagai DPP adalah Harga Jual (untuk BKP) atau Penggantian (untuk JKP) setelah dikurangi dengan laba kotor [Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010]. Orang banyak yang menyebut DPP ini dengan Harga Perolehan atau Harga Pokok Produksi (cost of prodution).
Harga Perolehan digunakan apabila BKP atau JKP yang dipakai sendiri itu bukan hasil produksi sendiri. Misalnya seperti pabrikan sepatu yang membeli topi untuk promosi dan kemudian sebagian dari topi itu diberikan kepada pegawainya.
Sedangkan Harga Pokok Produksi digunakan apabila BKP atau JKP yang dipakai sendiri itu merupakan hasil produksi sendiri. Misalnya pabrikan sepatu memberikan sepatu hasil produksinya kepada para pegawai atau direksinya.
Karena DPP untuk pemakaian sendiri ini menggunakan Nilai Lain, maka Faktur Pajak yang dibuat nantinya menggunakan kode 04. Selain itu, dalam Faktur Pajak tersebut kolom identitas pembeli atau penerima BKP/JKP diisi dengan identitas pengusaha sendiri (sama dengan kolom penjual atau pihak yang menyerahkan BKP/JKP).
Penyetoran PPN (Pajak Keluaran/PK) atas pemakaian sendiri BKP dan JKP ini tidak dilakukan secara tersendiri tetapi digabungkan dengan PPN dari Faktur Pajak lainnya (ikut mekanisme umum PK minus PM).

Bersifat Produktif

Pemakaian sendiri BKP maupun JKP yang bersifat produktif (untuk digunakan dalam proses produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan usaha produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran) menurut PP Nomor 1 Tahun 2012 sebenarnya juga terutang PPN. Namun, seperti yang diutarakan oleh memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, untuk memmberikan kemudahan administrasi pelaporan dan penghitungan kepada pengusaha, atas pemakaian sendiri BKP/JKP untuk tujuan produktif seperti ini tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak dan PPN-nya pun tidak perlu disetorkan. Sebab PPN yang disetorkan itu nantinya akan menjadi PK sekaligus PM yang dapat dikreditkan. Jadi jika di-nett-off-kan akan menjadi Rp 0,-.
Akan tetapi lain ceritanya jika pemakaian sendiri yang bersifat produktif tersebut terkait dengan kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas pembebasan PPN. Dalam hal ini meski bersifat produktif, atas pemakaian sendiri BKP/JKP tersebut tetap harus dibuatkan Faktur Pajak dan PPN maupun PPn-BM-nya tetap harus disetorkan ke kas negara (sama seperti pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif).
Misalnya PT ABC memproduksi mobil Esemka tipe sedan. Di samping itu, PT ABC juga mempunyai lini usaha perusahaan taksi umum. Beberapa unit mobil sedan Esemka yang dihasilkannya tersebut kemudian digunakan oleh PT ABC sebagai mobil pelayanan service mobil keliling dan beberapa unit mobil lainnya dipakai sebagai armada taksinya.
  • Terhadap pemakaian sendiri mobil Esemka untuk kendaraan operasional service keliling tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak dan PPN maupun PPn-BM-nya pun tidak perlu disetorkan ke kas negara.
  • Terhadap pemakaian sendiri mobil Esemka untuk kendaraan taksi, harus dibuatkan Faktur Pajak karena jasa angkutan umum (taksi) merupakan jasa yang atas penyerahannya tidak terutang PPN. Dengan demikian, PPN maupun PPn-BM-nya harus disetorkan ke kas negara.

Soal Pengkreditan PM

Lalu bagaimana dengan Pajak Masukan (PM) yang dikeluarkan oleh pengusaha dalam memproduksi BKP/JKP yang dipakai sendiri tersebut? Apakah PM-nya itu boleh dikreditkan?
Memori penjelasan Pasal 5 ayat (4) PP Nomor 1 Tahun 2012 mengatakan bahwa apabila BKP atau JKP yang dipakai sendiri tersebut merupakan BKP atau JKP yang tidak mendapat fasilitas pembebasan PPN, maka PM yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang digunakan dalam proses menghasilkan BKP/JKP tersebut tetap dapat dikreditkan.
Tetapi apabila BKP/JKP yang dipakai sendiri itu merupakan barang atau jasa yang tidak terutang PPN, atau merupakan BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, maka PM atas perolehan BKP/JKP yang digunakan dalam proses produksi BKP/JKP yang dipakai sendiri tersebut tidak dapat dikreditkan.
Misalnya PT ABC tadi. Dalam rangka memproduksi mobil Esemka tersebut tentunya PT ABC banyak membayar PM misalnya PM atas pembelian mesin pabrik, PM atas pembelian aktiva pabrik, aktiva kantor, PM atas perolehan JKP dan PM yang lainnya. Dalam hal ini karena mobil Esemka yang dihasilkan PT ABC tidak memperoleh pembebasan PPN, maka seluruh PM atas pembelian mesin pabrik, PM atas pembelian aktiva pabrik, aktiva kantor, PM atas perolehan JKP dan PM yang lainnya tersebut tetap dapat dikreditkan di SPT Masa PPN.
Tetapi jika ketentuan ini kita terapkan terhadap industri lain, maka ceritanya akan berbeda. Sebagai contoh, misalnya PT ABC merupakan pabrikan CPO yang memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri. Untuk memproduksi CPO, PT ABC menggunakan kelapa sawit hasil kebunnya sendiri. Dalam hal ini atas penggunaan hasil kebun tersebut tergolong pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif.
Akan tetapi, karena hasil kebun kelapa sawit (yang disebut dengan Tandan Buah Segar/TBS) merupakan BKP  yang mendapat fasilitas pembebasan PPN [sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2001 stdtd PP Nomor 31 Tahun 2007], maka seluruh PM yang dikeluarkan oleh PT ABC untuk lini kebun dalam menghasilkan kelapa sawit tersebut tidak boleh dikreditkan. Inilah ketentuan yang sampai saat ini terus menjadi perbincangan di kalangan praktisi pajak, khususnya pengusaha perkebunan dan pengusaha lain yang terkait dengan fasilitas pembebasan PPN. Sebab selain sangat merugikan pengusaha ketentuan ini juga dianggap bertentangan dengan UU PPN.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Pekerja dan Perorangan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Pekerja dan Perorangan

Sedikit OOT sih, tapi kali aja ada yang butuh, sebab banyak usahawan dan perusahaan juga belum paham betul..

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Pekerja dan Masyarakat Umum

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi diluncurkan mulai 1 Januari 2014 ini, dimana BPJS ini menggantikan peran ASKES. Untuk menjadi anggota BPJS masyarakat perlu melakukan pendaftaran ke dirinya melalui kantor-kantor cabang BPJS.

Sebelum Mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa BPJS itu dan bagaimana cara pendaftaran anggota yang kami kumpulkan dari berbagai sumber.

Apa itu BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan proggram jaminan kesehatan.

Kapan BPJS Kesehatan Mulai Operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.

Apa itu Jaminan Kesehatan?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayari iuarannya dibayar oleh pemerintah.

Siapa Saja yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Ada Berapa Kelompok Peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Apa yang dimaksud dengan PBI jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

JKN yang bersifat asuransi sosial ini tentu menjadi harapan besar masyarakat. Apalagi, premi atau iuran bulanan yang ditawarkan JKN bisa dipilih sendiri oleh anggotanya, menyesuaikan dengan tingkat kemampuannya.
“Ada tiga jenis pilihan premi yang dibayar tiap bulan. Untuk pelayanan di ruang kelas 3, besarnya Rp25.500 per orang. Untuk pelayanan rawat inap di kelas 2, besarnya Rp42.500 setiap orang per bulan, dan pelayanan di kelas 1 sebesar Rp59.500 per orang,” kata salah satu petugas di call center Hallo Kemkes.

Cara Pendaftaran Anggota BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dibagii menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
  1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
  2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
  3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
  5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
  1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
  2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  3. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
  4. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat ini PT. Askes memiliki 105 kantor operasional kabupaten yang tersebar di 12 divisi regional. Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400. Bisa juga melalui internet dan mobile dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional.
Berikut tempat pendaftaran kepesertaan BPJS di seluruh Indonesia:
KANTOR PUSAT BPJS Kesehatan
Gedung Askes kantor pusat-baru
JL. Let.Jend. Suprapto
Cempaka Putih Kotak Pos 1391/JKT
Telp. 4212938, Fax. 4212940
Regional I – NAD dan Sumatera Utara
Jl. Karya No. 135 Medan 20117
Telp. (061) 6613317 Fax. (061) 6613082
Hotline Service : 0813 616 29868
Regional II – Riau Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi
Jl. Jend. Sudirman No.3 Tangkerang Utara Pekanbaru 28282
Telp : (0761) 26980 / 7053539
Fax : (0761) 26522
Hotline Service : 0811 760 187
Regional III – Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung
Jl. R. Sukamto 8 ilir Kotak Pos 1128 Palembang 30114
Telp. (0711) 364224, 373720, 373721
Fax. (0711) 373722
Hotline Service : 0811 784 423
Regional IV – DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat
Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jakarta Selatan 12780
Kotak Pos 8114
Telp. (021) 7943239, 7943240
Fax. (021) 7946315
Hotline Service : 0815 887 7034
Regional V – Jawa Barat
Jl. Dr. Djunjunan No. 144 PO.BOX. 1617 Bandung 40163
Telp (022) 2013174
Fax. (022) 2001051
Hotline Service : 08112211966
Regional VI – Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta
Jl. Teuku Umar No. 43 Semarang
Telp. (024) 8501429 -30, Fax. (024) 8315466
Hotline Service : 0812 2933 797
Regional VII – Jawa Timur
Jl. Raya Jemursari 234 PO. BOX. 268/SBS Surabaya 60299
Telp. (031) 8432541, Fax. (031) 8415550
Hotline Service : 0812 3099 748
Regional VIII – Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
PT Askes (Persero) Regional VIII
Jalan Marsma Iswahyudi No 290 RT 47
Kelurahan Sepinggan – Balikpapan
Kalimantan Timur
Telepon (0542) 766238 Fax: (0542) 766421
Regional IX – Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 78
Kotak Pos 1315 – Makassar 90013
Telp. (0411) 452416, 450439,
Fax. (0411) 444442
Hotline Service : 0812 411 5770
Regional X – Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara
Jl. Tololiu Supit No. 11 Manado 95119
Telp. (0431) 863565, Fax. (0431) 860796
Hotline Service : 0811 432 976
Regional XI – Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala
Renon Denpasar 80232
Telp. (0361) 222206, Fax. (0361) 230060
Hotline Service : 0812 3656 089
Regional XII – Maluku dan Papua
Jl. Raya Kota Raja No. 46 PO. BOX 152
Abepura Jayapura 99225
Telp. (0967) 581638, 587268, 587864,
Fax. (0967) 581639
Hotline Service : 081344710000
Ambon
Jl. Ir. M. Putuhena – Wailela Rumah Tiga Ambon 97234
Telp : (0911) 3825199,
Fax : (0911) 38525200
Hotline service : 081 1472586
Banda Aceh
Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lamteumen Banda Aceh 23351
Telp/Fax . (0651) 46705
Fax. (0651) 47268
Hotline Service : 0813 6062 9990
Bukit Tinggi
Jl. Prof. DR. Hamka No. 21 C Tarok Dipo Bukit Tinggi 26112
Telp : (0752) 22907
Fax : (0752) 31221
Hotline Service : 0812 6746 229
Batam
Komp. Regency Park Blok IV / 45 Pelita – Batam
Telp : (0778) 450985
Fax : (0778) 421989
Hotline Service : 0812 7798637
Bengkulu
Jl. Pembangunan No. 14 Bengkulu 38224
Telp : (0736) 341406,
Fax : (0736) 26785
Hotline Service : 0811 730 7696
Bandar Lampung
Jl. Zainal Abidin Pagar Alam No 35
Raja Basa Bandar Lampung 35144
Telp (0721) 700444,
Fax (0721) 701729
Hotline Service : 0811 796 100
Bandung
Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 66 Bandung 40263
Telp : (022) 7317058, 7307734, 7305693, 7315572,
Fax : (022) 7307439
Hotline Service : 0812 2044 4445
Bogor
Jl. A. Yani No. 62 E Bogor
Telp : (0251) 8356538, 8356539,
Fax : (0251) 8317429
Hotline Service : 0812 858 2703
Bekasi
Jl. A. Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No. 2) Bekasi 17141
Telp : (021) 8847071,
Fax : (021) 88851929
Hotline Service : 0812 858 2705
Boyolali
Jl. Randu Asri Siswodipuran Boyolali
Telp : (0276) 321288
Fax : (0276) 325275
Hotline Service : 082 135 48 5050
Bojonegoro
Jl. Basuki Rahmat 65 A – Bojonegoro
Telp : (0353) 884908
Fax : (0353) 880306
Hotline Service : 0852 3258 1302
Banyuwangi
Jl. Letkol. Istiglah No. 93 Banyuwangi
Telp : (0333) 410644,
Fax : (0333) 410645
Hotline Service : 0813 3674 5464
Balikpapan
Jl. Blora I No. 3 – Balikpapan 76113 – Kalimantan Timur
Telp : (0542) 731864
Fax : (0542) 750507
Hotline Service : 0819 555 3226
Banjarmasin
Jl. A. Yani Km. 3 No. 139 Banjarmasin 70249 – Kalimantan Selatan
Telp. (0511) 3251204
Fax. (0511) 3261318
Hotline Service : 0812 5052 284
Barabai
Komplek Perum Bawan Permai RT 15 RW 05 Kel. Bukat, Barabai – Kalimantan Selatan
Telp : (0517) 41147
Fax : (0517) 42482
Hotline Service : 0812 5052 285
Bulukumba
Jl. Kenari No. Bulukumba
Telp : (0413) 81313
Fax : (0413) 81313
Hotline Service : 0812 4115 773
Bau Bau
Jl.Sultan Hasanuddin No.63 Bau-Bau Sulawesi Tenggara
Telp : (0402) 2702010, 2824047, 2826897
Fax : (0402) 2826898
Hotline Service : 0852 41741 695
Biak Numfor
Jl. Sriwijaya Kelurahan Mandouw – Biak PO. BOX. 144 Biak Numfor 98100
Telp : (0981) 21466
Fax : (0981) 26263
Hotline Service : 0811 4904 162
Bima
Jl. Kesehatan 2 raba Bima, Kab. Bima
Telp : (0374) 43174
Cirebon
Jl. R. Sudarsono No. 43 Cirebon 45134
Telp : (0231) 206097
Fax : (0231) 223571
Hotline Service : 0818 417 261
Cabang Khusus
Jl. Letjend. Suprapto, Cempaka Putih PO.BOX 1391/JKT Jakarta Pusat 10510
Telp : (021) 4212938 ext.171
Fax : (021) 4257441
Hotline Service Jamkesmen: 0813 837 90900,
Hotline ServiceJamkestama: 0821 1000 6550
Dumai
Jl. Jend. Sudirman No. 391 Dumai
Telp : (0765) 595988 , 7034568
Fax : (0765) 597989
Hotline Service : 0813 780 40402
Denpasar
Jl. D.I. Panjaitan No. 6 Niti Mandala Renon – Denpasar
Telp : (0361) 225057, 7451090
Fax : (0361) 224961
Hotline Service : 08123656531
Ende
Jl. Melati _ Ende
Telp : (0381) 21168
Fax : (0381) 21168
Hotline Service : 0813 339106543
Gorontalo
Jl. Nani Wartabone No. 58 Gorontalo 96112
Telp : (0435) 823000
Fax : (0435) 828905
Hotline Service : 0812 4422 767
Jambi
Jl. Zainir Havis No. 5 Kota Baru Jambi
Telp : (0741) 443516
Fax : (0741) 43093
Hotline Service : 0812 7305145
Jakarta Pusat
Jl. Proklamasi No. 94 A, Pegangsaan Jakarta Pusat 10320
Telp : (021) 3904093, 3904094, 3912586,
Fax : (021) 3912493
Hotline Service : 0812 8415 147
Jakarta Selatan
Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Graha Askes Lantai I &II Jakarta Selatan 12780
Telp : (021) 7946321,
Fax : (021) 7946322
Hotline Service : 0812 8415 148
Jakarta Timur
Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok B-10 Rawamangun – Jakarta Timur 13450
Telp : (021) 47869778,
Fax : (021) 47862347
Hotline Service : 0812 8415 149
Jakarta Barat
Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No. 4-5 Jakarta Barat
Telp : (021) 5322630
Fax : (021) 5359933
Hotline Service : 0812 8415 124
Jakarta Utara
Jl. Enggano No. 94. C Tanjung Priok Jakarta Utara 14310
Telp : (021) 4302457
Fax : (021) 4373715
Hotline Service : 0812 8571582
Jember
Jl. Jawa No. 55 Jember 68121
Telp : (0331) 330268
Fax : (0331) 333882
Hotline Service : 0812 3478 139
Jayapura
Jl. Raya Kota Raja No 46 PO BOX 152 Abepura – Jayapura
Telp : (0967) 587331
Fax : (0967) 581426
Hotline Service : 0815 2706 1888
Kabanjahe
Jl. Letnan Rata Perangin-angin No.14A , Kabanjahe 22112
Telp. (0628) 21860, 22958
Fax. (0628)22958
Hotline Service : 0812 6448 675
Kota Bumi
Jl. Dahlia No. 117 Gapura Kotabumi 34512
Telp : (0724) 22658,
Fax : (0724) 328315
Hotline Service : 0812 796 5323
Karawang
Jl. Jend. A. Yani No. 85 (by pass) Karawang 41315
Telp : (0267) 402573,416206
Fax : (0267) 412556
Hotline Service : 0813 559 8890
Kudus
Jl. Bhakti No. 50 Kudus
Telp : (0291) 435587
Fax : (0291) 431506
Hotline Service : 0815 6579 258
Kediri
Jl. Mayjen. Sungkono No. 91 Kediri 64121
Telp : (0354) 690306,
Fax : (0354) 683005
Hotline Service : 0812 5905 194
Kendari
Jl.Mayjend S.Parman No.74 Kendari Sulawesi Tenggara
Telp : (0401) 3122050
Fax : (0401) 3124903
Hotline Service : 0813 4182 8928
Klungkung
Jl. Gajah Mada No. 55 a – Semarapura
Telp : (0366) 22767
Fax : (0366) 22767
Hotline Service : 0812 3655 206
Kupang
Alamat Sementara (sedang renovasi) :
Jl. Frans Seda – Kel. Fatululi
Telp : (0380) 831308
Fax : (0380) 822265
Gedung Kantor dengan alamat :
Jl. W.J. Lalamentik Oepoi – Kupang 85111
Telp : (0380) 831308, 832693
Fax : (0380) 821132
Hotline Service : (0380) 8030399, (0380) 8052401
Langsa
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh Langsa 24413
Telp. (0641) 23048,
Fax. (0641) 426002
Hotline Service : 0813 6170 1610
Lhokseumawe
Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh Langsa 24413
Telp. (0641) 23048,
Fax. (0641) 426002
Hotline Service : 0813 6170 1610
Lubuk Linggau
Jl. Pembangunan – Komp. Perkantoran Pemda Taba Pingin – Lubuk Linggau 31621
Telp. (0733) 451848,
Fax. (0733) 451844
Hotline Service : 0812 711 62199
Luwuk
Jl. Imam Bonjol No.135 Km 2 Luwuk 94712
Telp : (0461) 21706,
Fax : (0461) 22764
Hotline Service : 081341141700
Meulaboh
Jl. Tgk Dirundeng No.38 Meulaboh 23615
Telp. (0655)7551126, 7000192
Fax. (0655) 7551127
Hotline Service : 0852 6031 2800
Medan
Jl. Karya No. 135 Medan 20117
Telp. (061) 6613317
Fax. (061) 6613082
Hotline Service : 0812 6436 711
Muara Bungo
Jl. Teuku Umar – Rimbo Tengah Muara Bungo 37214
Telp : (0747) 21139,
Fax : (0747) 321058
Hotline Service : 0812 730 5293
Metro
Jl. A. H. Nasution No. 123 D Kota Metro 34112
Telp : (0725) 45276
Fax : (0725) 45276
Hotline Service :0812 796 3224
Magelang
Jl. Gatot Subroto No. 2 Magelang 56172
Telp : (0293) 363985,
Fax : (0293) 361026
Hotline Service : 0815 6579 760
Madiun
Jl. Timor No. 6 Madiun 63116
Telp : (0351) 463324,
Fax : (0351) 494525
Hotline Service : 0812 591 4682
Malang
Jl. Tumenggung Suryo No. 44 Malang
Telp : (0341) 493026, 472080,
Fax : (0341) 493802
Hotline Service : 0815 5516 665
Muara Teweh
Jl. Ahmad Yani No.59 RT. 15 Kel. Malayu
Muara Taweh 73811 – Kalteng
Telp : (0519) 21762
Fax : (0519) 21762
Hotline Service : 08115016345
Makassar
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 78 (Lt. 1) Kotak Pos 1315 – Makassar 90013
Telp : (0411) 456057, 432804
Fax : (0411) 432804
Hotline Service : 0812 4115 771
Manado
Jl. Tololiu Supit No. 11 Tingkulu , Manado 95119
Telp : (0431) 867214
Fax : (0431) 844685
Hotline Service : 081340471000
Mataram
Jl. Bung Karno – Mataram 83231
Telp : (0370) 638313, 640737
Fax : (0370) 623794
Hotline Service : 081 33996 7777
Maumere
Jl. Wairklau Maumere – Maumere
Telp : (0382) 23747,23748
Fax : (0382) 23747 ext.106
Hotline Service: 081 339378847
Manokwari
Jl. Drs. Esau Sesa Kompleks Ruko Persada
Wosi Manokwari – Propinsi Papua Barat
Telp : 0986 – 211416
Hotline : 08114807733
Merauke
Jl. Brawijaya Merauke Provinsi Papua
Telp : (0971) 322216
Fax : (0971) 325459
Pematang Siantar
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7 Pematangsiantar 21116
Telp. (0622) 21088,
Fax. (0622) 28577
Hotline Service : 0622-7152752
Padang
Jl. Khatib Sulaiman No. 52 Padang
Telp : (0751) 7051180,
Fax : (0751) 7052526
Hotline Service : 0812 6746227
Pekanbaru
Jl. Jend. Sudirman No. 3 Pekanbaru 28282
Telp : (0761) 32004, 862878
Fax : (0761) 862880
Hotline Service : 0812 7522 553
Palembang
Jl. R. Soekamto 8 Ilir – Palembang
Telp : (0711) 355700, 359445
Fax : (0711) 355700
Hotline Service : 0812 730 8042
Pangkal Pinang
Jl. Taman Ican Saleh No.73 Pangkalpinang 33121
Telp. (0717) 421174
Fax. (0717) 437 827
Hotline Service : 0812 717 2879
Prabumulih
Jl. Jend. Sudirman Km. 6 Kel. Gunung Ibul – Prabumulih Timur , Prabumulih 31113
Telp : (0713) 7001031
Fax : (0713) 323949
Hotline Service : 0812 730 8045
Pekalongan
Jl. Singosari No. 1 Pekalongan
Telp. (0285) 433077
Fax (0285)433078
Hotline Service : 0811 2919 24
Purwokerto
Jl. Jend. Sudirman No. 925 Purwokerto 53146
Telp : (0281) 630217
Fax : (0281) 630217
Hotline Service : 0816 697 429
Pasuruan
Jl. Sultan Agung II No. 1 – Pasuruan
Telp : (0343) 427454,
Fax : (0343) 410320
Hotline Service : 0815 590 7177
Pamekasan
Jl. Raya Panglegur km. 02 – Pamekasan
Telp : (0324) 334450,
Fax : (0324) 333033
Hotline Service : 0821 4000 4500
Palangkaraya
Jl. Nyai Undang No.2 Palangkaraya 73111
Telp. (0536) 3222781
Fax. (0536) 3230331
Hotline Service : 0812 5052 286
Pontianak
Jl. Sultan Abdurachman No. 135 , Pontianak 78116
Telp : (0561) 733076
Fax : (0561) 739506
Hotline Service : 0813 451 73858
Pare Pare
Jl. Jend. Sudirman No. 105 Kotamadya Parepare 91122
Telp : (0421) 22395
Fax: (0421) 27927
Hotline Service : 0812 4115 776
Polewali
Jl. Dr. Ratulangi Poros Mamasa Polewali
Telp : (0428) 21294
Fax : (0428) 21513
Hotline Service : 0811 420 7996
Palopo
Jl. G.Torpedo No. 23 Palopo 91923
Telp : (0471) 22223
Fax : (0471) 22223
Hotline Service : 081355625000
Palu
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 31 – Palu
Telp : (0451) 482394
Fax : (0451) 482670
Hotline Service : 0813 4136 9094
Padang Sidimpuan
Jl. SM Raja / Raja Ina Siregar Km 5,7
Baturadua No. 24, Padang Sidimpuan
Telp : (0635) 21132
Sibolga
Jl. DR.F.L. Tobing No. 5 Sibolga 22412
Telp. (0631) 24015
Fax. (0631) 25957
Hotline Service : (0631) 7005388
Solok
Jl. Dt Perpatih Nan Sabatang No. 32 A-B Solok 27322
Telp : (0755) 21094
Fax : (0755) 325366
Hotline Service : 0812 6746230
Sukabumi
Jl. Siliwangi No. 120-122
Telp : (0266) 218650,
Fax : (0266) 224945
Hotline Service : 0815 630 9037
Sumedang
Jl. R.A. Kartini No 07 Sumedang Po. Box 101
Telp : (0261) 203580
Fax : (0261) 204685
Hotline Service : 0888 2199 721
Semarang
Jl. Sultan Agung No. 144 Semarang
Telp : (024) 8447698,
Fax.:(024) 8505657
Hotline Service : 0815 6579791
Surakarta
Jl.KH. Agus Salim No. 2 Surakarta
Telp : (0271) 722593,
Fax : (0271) 732141
Hotline Service : 0815 6579 754
Surabaya
Jl. Raya Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya
Telp : (031) 5947747
Fax : (031) 5997126
Sampit
Jl. MT. Haryono Barat No.199 Sampit – Kalimantan Tengah
Telp : (0531) 32432
Fax : (0531) 32097
Hotline Service : 0812 5052 287
Singkawang
Jl. Firdaus H. Rais No. 58, Singkawang
No.Telp : 0562-631922
No. Fax : 0562-637227
Hotline Service : 0812 9949 417
Sintang
Jl. G.C Oepang Oerai Desa Sungai Ana, BaningKabupaten Sintang
Telp: (0565) 22076
Fax : (0565) 22076
Hotline Service : 0812 5722 154
Samarinda
Jl. Sentosa No. 16 Samarinda 75127 – Kalimantan Timur
Telp : (0541) 736417, 7241566
Fax : (0541) 743579
Hotline Service : 0816 451 4695
Sorong
Jl. Sungai Maruni, km. 10 (masuk samping Ruko Jupiter) PO. BOX 158
Sorong Papua Barat
Telp : 0951-322122
Fax : 0951 – 329753
Hotline Service : 0811 485 934
Serang
Jl. Raya Pandeglang Km 3, Karundeng Serang
Telp : (0254) 229114
Fax : (0254) 8491444
Singaraja
Jl. Ngurahrai No.64, Singaraja
No. Telp : 0362 – 3437000
Fax : 0362 – 3437001
Tanjung Balai
Jl. Jend. Sudirman Km.3 no. 459 Pahang Tanjung Balai 21361
Telp/Fax : (0623) 93063
Hotline Service : 08116281320
Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan II No. 2 Cikokol Tangerang
Telp : (021) 5527163
Fax : (021) 55795075
Hotline Service : 0812 858 2704
Tasikmalaya
Jl. Tanuwijaya No. 9 – Tasikmalaya 46131
Telp : (0265) 332314,
Fax : (0265) 328810
Hotline Service : 0812 2168 475
Tarakan
Jl. Kenanga RT 19 No.19 Kampung Bugis – Tarakan Kalimantan Timur
Telp : (0551) 51047
Fax : (0551) 34222
Hotline Service : 0812 5871 058
Ternate
Jl. Cempaka Maliaro Komplek RSUD Ternate
Telp : (0921) 3122289
Fax : (0921) 3123132
Hotline Service : 081356876876
Tondano
Jl. Walanda Maramis No. 154
Kel. Kendis Kec. Tondano Timur
Kab. Minahasa Sulawesi Utara 95613
Telp : (0431) 321235
Fax : (0431) 3321168
Hotline Service : 0811 430 8834
Watampone
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 34 Watampone 92733
Telp : (0481) 22784
Fax : (0481) 23716
Hotline Service : 0812 4115 774
Waingapu
Alamat Sementara (sedang renovasi) :
Jl. Matawai Amahu, No. 71 Kel. Kambajawa Kec. Kota Waingapu
Telp : (0387) 61512
Fax : (0387) 61689
Hotline Service : 0813 5399 8349
Gd. Kantor dengan alamat :
Jl. Jend. Soeharto Kotak Pos 152, Waingapu 87112
Telp : (0387) 61512
Fax : (0387) 62975
Hotline Service : 0813 5399 8349
Yogyakarta
Jl. Gedong Kuning No. 130 A, Yogyakarta
Telp : (0274) 372712
Fax : (0274) 450602
Hotline Service : 0815 6579 780
Ini Isi PMK 197 tahun 2013 - 197/PMK.03/2013

Ini Isi PMK 197 tahun 2013 - 197/PMK.03/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 197/PMK.03/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1

(1)
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
(3)
Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4

(1)
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5

(1)
Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7

Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        
Pasal II  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PMK 197/2013... Angin segar bagi Pengusaha tapi ada intrik apa lagi ya??

PMK 197/2013... Angin segar bagi Pengusaha tapi ada intrik apa lagi ya??



Nah kemarin dapet info bahagia nih buat klien, ada PMK baru yaitu PMK 197/2013 (nanti kalo sudah keluar versi digitalnya saya upload link nya.. UPDATE : Di Sini) yang menjelaskan batasan Pengusaha Kecil kalo kaitan PPN ya PKP (Pengusaha Kena Pajak) menjadi Rp 4,8 M setahun.

Mungkin PMK ini keluar sebagai dampak dari keluarnya PP 46 dan case ini lah yang jadi perdebatan banyak orang terutama beberapa klien, "Udah suru setor 1% omzet tiap bulan (yang buerat setengah mati..) masih suru setor PPN lagi, lha kita ini suru jualan untung berapa...."

Pernyataan di atas saya rasa bukan uman 1-2 orang deh yang mengalami, nah dengan PMK baru ini diharapkan pengusaka UKM tidak perlu gelisah lagi soal PPN nya cukup fokus ke PP 46 dahulu..

Tapi yang jadi pertanyaan kan bukan itu? Lha kalo batasan PKP meningkat jumlah potensial PKP berkurang dong? Kalo ditarik lagi target PPN ga bisa naik donk?

Nah ini lah seremnya pajak (bahasanya kok mensugesti banget.. haha), masih inget berita suka cita kenaikan PTKP 2013 kemarin? Target pajak 2013 ehh tetep naik, akhirnya terjadilah manuver pendalaman PPh 21 dan WP OP yang selama ini dianggap comfort zone. Mulai banyak OP dan Badan yang kena "surat cinta" terkait PPh 21 nya..

Sebagai penutup, kita tunggu saja hasil PMK ini dan semua pasti berharap kinerja DJP yang sudah membaik ini dapat semakin bagus ke depannya sehingga para pelaku Bisnis dan Pemerintah dapat saling mendukung iklim usaha di Indonesia..
Jatah Nomor Faktur Tersisa Nih. Harus Diapakan Yaah?

Jatah Nomor Faktur Tersisa Nih. Harus Diapakan Yaah?



Saya akhirnya baru inget, bulan Desember kemarin kan bulan terakhir penggunaan nomor faktur, artinya Januari 2014 ngajukan nomor lagi, sementara nomor faktur yang tersisa pada tahun lalu harus dilaporkan ke KPP. Oia untuk pengajuan nomor faktur tahun yang baru, langsung aja masuk ke langkah kedua yaitu ajukan permohonan “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” dengan dilampiri kode aktivasi dan password. Untuk melaporkan nomor faktur sisa mudah saja, dan pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Desember ini, artinya disampaikan januari tahun depan (idealnya kalau gak telat SPT-nya).
Pada Per-24/PJ/2012 pasal 10 ayat (2) disebutkan
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Surat pemberitahuan nomor faktur yang tidak terpakai sudah saya siapkan contoh formatnya, bisa unduh di link bawah ini.
Semoga bermanfaat
Download Format surat pemberitahuan nomor faktur yang tidak digunakan
Tata cara permohonan nomor faktur pajak klik disini
Cara Membuat SPT Tahunan PPh OP 2013 Terkait PP 46

Cara Membuat SPT Tahunan PPh OP 2013 Terkait PP 46

Meliha sebentar lagi mendekat batas waktu SPT Orang Pribadi saya rasa saatnya dibahas SPT OP nih terutama jika pakai PP46..




 
Artikel kali ini adalah follow up dari beberapa pengunjung yang bertanya bagaimana cara menyusun/mengisi SPT Tahunan PPh 2013 karena untuk jul-des 2013 sudah dikenakan PPh Final 1% (PP 46). Untuk itu saya buatkan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh OP 2013 dimana WP tersebut ikut penerapan PP 46 & materi kali ini angkanya berasal dari artikel saya sebelumnya tentang cara menghitung SPT Tahunan PPh OP terkait PP 46. Di akhir artikel akan saya bagikan file excel sebagai dasar rujukan bagi pembaca semua

Persiapkan Lampiran Pendukung SPT (Norma/laba-rugi)

Prinsip dasar mengerjakan SPT adalah dengan memindahkan angka dari lampiran SPT ke Induk SPT. Sementara lampiran SPT bisa diisi dengan mengambil angka dari dokumen usaha WP.
Ada 2 dokumen yang umum diperlukan:

  1. Rekapitulasi Penghasilan Bruto bagi WP yang melakukan pencatatan
  2. Laporan Laba Rugi bagi WP yang melakukan pembukuan. Untuk WP yang pembukuan juga menyiapkan neraca dan laporan penyusutan harta
Untuk kasus dimana WP menerapkan PP 46 pada bulan Juli 2013 dst, maka laba rugi yang diminta juga adalah laba-rugi semester 1.

Hitunglah Pajak Tahunan Kurang Bayar

media_1384138107893.png
Untuk artikel ini saya ulas hitungan bagi usahawan P. Rudi (dagang) yang menerapkan PP 46, screenshoot diatas saya ambil dari artikel sebelumnya yang membahas cara menghitung pajak tahunan 2013. lakukan hal serupa.

Identifikasi Formulir SPT Mana Yang Tepat

media_1384138401018.png
Saya pilih Form SPT PPh OP 1770 karena dalam contoh, pak Rudi hanya bekerja sebagai usahawan saja

isilah Pada Bagian Omset Yang Dikenakan PPh Final 1%

media_1384141412253.png
Untuk omset final jul-des 2013 diisi pada form 1770-III bagian A No. 16 PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

Isi Penghasilan Jan-Jun Yang Dihitung Dengan Norma

media_1384141555975.png
Dari rekapitulasi peredaran bruto 2013, hitunglahhanya untuk omset januari-juni yang dikenakan dengan norma

Hitunglah Dengan Tarif PPh Umum Untuk Omset Semester 1 2013

media_1384141807014.png
Hasil akhir lebih bayar sebesar Rp.647.500 sesuai dengan hitungan pada artikel sebelumnya
Cukup mudah bukan :) Jika ada kesalahan pada artikel ini silahkan sampaikan krtitik Anda di kolom komentar bawah. Besok akan saya postingkan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2013
Download Excel Simulasi Pengisian 1770 OP 2013
Download PDF Simulasi Pengisian 1770 OP 2013
Cara Membuat SPT Tahunan PPh Badan 2013 Terkait PP 46

Cara Membuat SPT Tahunan PPh Badan 2013 Terkait PP 46

Mengingat sebentar lagi sudah waktunya SPT an.. yuu mari menilik sedikit SPT PPh Badan jika Anda sudah pakai PP46...

 

Persiapkan Lampiran Pendukung SPT Badan (Wajib Laporan Keuangan)

Prinsip dasar mengerjakan SPT adalah dengan memindahkan angka dari lampiran SPT Badan ke Induk SPT Badan. Sementara lampiran SPT bisa diisi dengan mengambil angka dari dokumen usaha WP yaitu laporan keuangan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan:
  1. Laporan Laba Rugi 2013 setahun
  2. Laporan laba rugi 6 bulan (jan-jun 2013)
  3. Neraca
  4. Transkrip Laporan Keuangan
  5. Daftar penyusutan
Hingga saat in belum (jka saya nggak keliru) belum ada ketentuan yang mengharuskan laporan laba rugi semester 1 seperti pada poin 2 diatas, hemat saya sih lampirkan juga.

Hitunglah Pajak Tahunan Kurang Bayar

media_1384232091065.png
Untuk artikel ini saya ulas hitungan bagi PT. ANti Amsyong yang menerapkan PP 46, screenshoot diatas saya ambil dari artikel sebelumnya yang membahas cara menghitung pajak tahunan 2013. hal yang harus diperhatikan adalah, dari cerita diatas, pada tahun 2013 omset PT. Anti Amsyong sudah tembus 4,8M sehingga di tahun 2014 perusahaan tersebut angsur kembali PPh 25 dari januari-desember 2014. lakukan hal serupa.

Identifikasi Formulir SPT Mana Yang Tepat

media_1384232271131.png
Pilih Formulir SPT PPh Badan 1771

isilah Pada Bagian Omset Yang Dikenakan PPh Final 1%

media_1384232442831.png
Untuk omset final jul-des 2013 diisi pada form 177I-IV bagian A No. 14 PENGHASILAN USAHA WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Pindahkan Laba Semester 1

media_1384232674879.png
pada contoh kasus tidak ada koreksi fiskal, sehingga angka pada no. 3 JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL bisa langsung dipindahkan ke halaman induk SPT

Hitunglah Dengan Tarif PPh Umum Untuk Omset Semester 1 2013

media_1384233165741.png
Hasil akhir kurang bayar Rp.13.000 sesuai dengan hitungan pada artikel sebelumnya

Karena Omset 2013 > 4,8M Maka Hitunglah Angsuran PPh 25 Untuk Tahun Pajak 2014

media_1384233255631.png
Semoga tidak kebingungan sampai disini, jika bingung mari berdiskusi disini :)
Download excel Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2013 terkait PP 46
Download PDF Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2013 terkait PP 46
Mudahnya Setor Pajak 1% Lewat ATM (PER-37/PJ/2013)

Mudahnya Setor Pajak 1% Lewat ATM (PER-37/PJ/2013)



Ini salah satu informasi dan artikel terbaik yang saya dapat dari SINI.

Kemarin diberi tahu teman, bahwa ada peraturan baru terbit yaitu Per-37/PJ/2013 tentang Tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bagi saya pribadi nggak terlalu surprise karena sebenarnya lebih enak pakai billing system, tapi ini opini pribadi lho ya :). Tapi bisa jadi buat sebagian WP setor lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) akan lebih mudah dan menyenangkan. Kembali ke preferensi masing-masing aja kalo gitu.
Dan karena teman usul agar diposting di blog ini, ya sudah akhirnya saya coba pelajari sebentar aturannya dan terbersit untuk praktek langsung ke ATM. Pakai NPWP saya sendiri dan coba setor nilai kecil dulu. Sebelum masuk ke tutorial setor pajak UKM lewat ATM, saya rangkumkan sedikit isi dari Per-37/PJ/2013. Aturan selengkapnya akan saya berikan link unduhan di akhir artikel.
Pasal 3
  1. Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.
  2. Atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN dalam bentuk cetakan struk ATM.
  3. Dalam hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, Wajib Pajak dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat.
  4. Prosedur cetak ulang BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan prosedur pada Bank Persepsi yang bersangkutan.
Pasal 4
  1. BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  2. Nomor Transaksi Bank (NTB);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Nama Wajib Pajak;
  5. Kode Akun Pajak;
  6. Kode Jenis Setoran;
  7. Masa Pajak;
  8. Tahun Pajak;
  9. Tanggal transaksi; dan
  10. Jumlah nominal pembayaran.
Sekarang Langkah-langkahnya Setor Lewat ATM (Saya pakai ATM Mandiri sodara-sodara)
  1. Carilah ATM bank persepsi terdekat (ya iyalah, kalau jauh mah capek)
  2. Patuhi etika umum di ATM (dilarang pakai helm, topi, kacamata hitam dsb)
  3. Siapkan nomor NPWP anda, hasil hitungan pajak 1% dan masa pajak
  4. Masukkan kartu ATM dan PIN ATM 1
  5. Masukkan pin ATM anda, yang ini semua sudah tau kayaknya 2
  6. Pilih menu Bayar/Beli kemudian pilih Pajak 3
  7. Pada MenuPembayaran Pajak, pilih PPh FINAL BRUTO TRNT inilah menu untuk setor pajak 1% atau PP 46 4
  8. Masukkan NPWP Anda dan jika sudah tekan Benar 5
  9. Masukkan masa pajak yang akan dibayar, formatnya (MMYYYY), MM untuk bulan, YYYY untuk tahun pajak, misal saya ingin setor masa oktober 2013, maka saya ketik 1020136
  10. Yang terakhir masukkan jumlah pajak 1% yang akan didebet/dibayar, dalam praktek kali ini saya masukkan Rp.5000, kemudian tekan benar 7
  11. Akan ada konfirmasi pemilihan pembayaran sekaligus pengecekan data. Tekan angka “1″ untuk melanjutkan pembayaran PP 46 dan tekan benar. 8
  12. Kemudian pada layar akhir, akan ada konfirmasi pembayaran atas PPh Final Bruto Tertentu, pastikan data yang sudah diinput sesuai. Jika sudah yakin tekan Ya. Biaya Admin Bank GRATIS. 9
  13. Tunggu sebentar ATM akan memproses transaksi sekaligus struk ATM dicetak. Voila.. ! :-D Akhirnya keluar sudah bukti setoran PP 46 lewat ATM. Struk ATM ini dipersamakan dengan BPN (Bukti Peneriamaan Negara), nanti misalkan dibutuhkan untuk dilaporkan, cukup pakai fotokopiannya saja. an fotokopi kembali untuk arsip usaha, karena tinta struk ATM mudah luntur :(
    BPN atawa struk
Bagaimana pembaca, mudah bukan? dan yang terpenting tidak ada biaya bank, cukup keluarkan uang sesuai pajak yang dibayar saja, selain itu seketika kita mendapat BPN dengan NTPN yang artinya saat itu juga setoran sudah tervalidasi dan sudah masuk ke kas negara :)