Cara Membuat SPT Tahunan PPh OP 2013 Terkait PP 46

Meliha sebentar lagi mendekat batas waktu SPT Orang Pribadi saya rasa saatnya dibahas SPT OP nih terutama jika pakai PP46..




 
Artikel kali ini adalah follow up dari beberapa pengunjung yang bertanya bagaimana cara menyusun/mengisi SPT Tahunan PPh 2013 karena untuk jul-des 2013 sudah dikenakan PPh Final 1% (PP 46). Untuk itu saya buatkan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh OP 2013 dimana WP tersebut ikut penerapan PP 46 & materi kali ini angkanya berasal dari artikel saya sebelumnya tentang cara menghitung SPT Tahunan PPh OP terkait PP 46. Di akhir artikel akan saya bagikan file excel sebagai dasar rujukan bagi pembaca semua

Persiapkan Lampiran Pendukung SPT (Norma/laba-rugi)

Prinsip dasar mengerjakan SPT adalah dengan memindahkan angka dari lampiran SPT ke Induk SPT. Sementara lampiran SPT bisa diisi dengan mengambil angka dari dokumen usaha WP.
Ada 2 dokumen yang umum diperlukan:

  1. Rekapitulasi Penghasilan Bruto bagi WP yang melakukan pencatatan
  2. Laporan Laba Rugi bagi WP yang melakukan pembukuan. Untuk WP yang pembukuan juga menyiapkan neraca dan laporan penyusutan harta
Untuk kasus dimana WP menerapkan PP 46 pada bulan Juli 2013 dst, maka laba rugi yang diminta juga adalah laba-rugi semester 1.

Hitunglah Pajak Tahunan Kurang Bayar

media_1384138107893.png
Untuk artikel ini saya ulas hitungan bagi usahawan P. Rudi (dagang) yang menerapkan PP 46, screenshoot diatas saya ambil dari artikel sebelumnya yang membahas cara menghitung pajak tahunan 2013. lakukan hal serupa.

Identifikasi Formulir SPT Mana Yang Tepat

media_1384138401018.png
Saya pilih Form SPT PPh OP 1770 karena dalam contoh, pak Rudi hanya bekerja sebagai usahawan saja

isilah Pada Bagian Omset Yang Dikenakan PPh Final 1%

media_1384141412253.png
Untuk omset final jul-des 2013 diisi pada form 1770-III bagian A No. 16 PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

Isi Penghasilan Jan-Jun Yang Dihitung Dengan Norma

media_1384141555975.png
Dari rekapitulasi peredaran bruto 2013, hitunglahhanya untuk omset januari-juni yang dikenakan dengan norma

Hitunglah Dengan Tarif PPh Umum Untuk Omset Semester 1 2013

media_1384141807014.png
Hasil akhir lebih bayar sebesar Rp.647.500 sesuai dengan hitungan pada artikel sebelumnya
Cukup mudah bukan :) Jika ada kesalahan pada artikel ini silahkan sampaikan krtitik Anda di kolom komentar bawah. Besok akan saya postingkan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2013
Download Excel Simulasi Pengisian 1770 OP 2013
Download PDF Simulasi Pengisian 1770 OP 2013

2 Responses to "Cara Membuat SPT Tahunan PPh OP 2013 Terkait PP 46"


  1. Cara Anda menghitung omset 6bln,pasti lebih bayar n mengundang pemeriksaan fiskus,logikanya PTKP 1thn{12bln},omsetpun harus 12bln atau PTKP dirubah 6/12xPTKP. TQ

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas masukannya.. Dan mohon maaf karena saya hanya sempat update untuk SPT PPh Badan belum update untuk OP, bahwa benar penghasilan bruto yang digunakan sadalah penghasilan bruto untu 1 tahun dan PTKP yang digunakan PTKP satu tahun, cuman nanti ada pengurang penghasilan neto 1 tahun dikurang dengan penghasilan neto semester 2 (yang menggunakan PP 46)...

      Saya ingin menambahkan lebih bayar karena perhitungan di atas hanya terjadi jika :
      1. Penghasilan Neto lebih rendah dari PTKP. dan/atau
      2. PPh Kurang Bayar lebih rendah dari angsuran PPh25 semester 1.

      Terima kasih

      Delete