Kasus-Kasus Terkait Faktur Pajak

Kasus-Kasus Terkait Faktur Pajak

  • Apakah FP gabungan bisa dibuat atas FP valas? Jika bisa, maka kurs pada saat kapan yang digunakan untuk FP gabungan atas FP valas tersebut? Apakah tetap kurs KMK saat FP gabungan dibuat?
FP Gabungan bisa dibuat untuk penyerahan dengan mata uang asing (valas), kurs KMK yang digunakan adalah kurs KMK saat FP gabungan dibuat.

  • Bila penjual membuat FP tetapi NPWP Pembeli salah, harus bagaimana?
Sebaiknya buatkan pembatalan FP, bukan buat FP pengganti.

  • FP dengan kode awal 080, ternyata harusnya FP ini kodenya adalah 010, bukan 080, untuk FP Penggantinya diganti apa?
Dibuatkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011

  • Apakah tata cara penggantian, pembatalan dan penggantian faktur pajak yang hilang berdasarkan lampiran PER-13 tahun 2010 berlaku juga terhadap faktur pajak yang tidak lengkap?
Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan mengenai Nama,alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau JKP untuk tata cara penggantian,pembatalan dan penggantian FP berlaku ketentuan sesuai lampiran PER-13/PJ/2010.

  • Untuk tanda pembayaran atau kuitansi listrik apakah harus mencantumkan NPWP dari yang memakai listrik tsb, baru bisa dipersamakan dengan FP? dan apakah tiket yang dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri juga harus mencantumkan NPWP dari penerima jasa, baru bisa dipersamakan dengan FP yang akhirnya dapat menjadi PM bagi penerima jasa?
Berdasarkan PER-67/PJ/2010 yaitu perubahan atas PER-10/PJ./2010 mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu:
Dokumen tiket,tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill,yang dibuat /dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik memenuhi persyaratan formal sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak jika paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Jadi tidak harus mencantumkan NPWP dari pembeli BKP atau penerima JKP,kecuali agar bisa menjadi Pajak Masukan bagi penerima dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak harus mencantumkan keterangan tambahan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.


  • Jika sudah dibuat FP gabungan, ada satu transaksi yang batal, bagaimana cara pembatalannya?
Caranya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti.

  • Jika ada penyerahan dengan menggunakan mata uang asing, maka faktur pajak valas yang digunakan, dan dalam hal juga terdapat penyerahan dengan mata uang asing dan rupiah, maka faktur pajak valas juga digunakan, bagaimana apabila WP sudah menggunakan FP valas tetapi di transaksi berikutnya terdapat penyerahan dengan mata uang rupiah secera terus menerus, apakah masih bisa menggunakan FP valas juga atau tidak?
Bisa, silahkan gunakan FP valas untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing dan FP biasa untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah, kalaupun mau pakai yang valas juga boleh, jadi kesimpulannya, dalam satu bulan, satu tahun, atau jangka waktu apapun, seorang PKP bisa menggunakan FP yang biasa atau yang valas.

  • Faktur Pajak gabungan dapat dibuat lebih dari satu kali atau hanya bisa dibuat 1 kali dalam 1 bulan?
Menurut ketentuan yang ada, FP gabungan hanya boleh dibuat 1 kali 1 kode dalam sebulan, kalau memang misalnya sudah terlanjur dibuat FP gabungan per minggu, silahkan batalkan FP tersebut dan buat lagi yang baru pada akhir masa pajak yang bersangkutan.

  • Faktur Pajak loncat-loncat, gimana cara betulinnya?
Berdasarkan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-08/PJ/2013, sudah tidak perlu membetulkan faktur pajak yang tidak berurutan.

  • Salah satu saat FP harus dibuat adalah pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Apa saja contoh kasus untuk saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan?
Contohnya Pemborong bangunan, biasanya ini digunakan untuk proyek jangka panjang.
UPDATE & REVISI Cara Membuat SPT Tahunan PPh Badan 2013 Terkait PP 46

UPDATE & REVISI Cara Membuat SPT Tahunan PPh Badan 2013 Terkait PP 46

Persiapkan Lampiran Pendukung SPT Badan (Wajib Laporan Keuangan)

Prinsip dasar mengerjakan SPT adalah dengan memindahkan angka dari lampiran SPT Badan ke Induk SPT Badan. Sementara lampiran SPT bisa diisi dengan mengambil angka dari dokumen usaha WP yaitu laporan keuangan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan:
  1. Laporan Laba Rugi 2013 setahun
  2. Laporan laba rugi 6 bulan, minimal salah satunya (jan-jun 2013 dan juli-des 2013)
  3. Neraca
  4. Transkrip Laporan Keuangan
  5. Daftar penyusutan
Hingga saat in belum (jka saya nggak keliru) belum ada ketentuan yang mengharuskan laporan laba rugi semester 1 seperti pada poin 2 diatas, hemat saya sih lampirkan juga.

Hitunglah Pajak Tahunan Kurang Bayar

Hitungan badan baru
Untuk artikel ini saya ulas hitungan bagi PT. Anti Amsyong yang menerapkan PP 46, screenshoot diatas saya ambil dari artikel sebelumnya yang membahas cara menghitung pajak tahunan 2013. hal yang harus diperhatikan adalah, dari cerita diatas, pada tahun 2013 omset PT. Anti Amsyong sudah tembus 4,8M sehingga di tahun 2014 perusahaan tersebut angsur kembali PPh 25 dari januari-desember 2014. lakukan hal serupa.

Identifikasi Formulir SPT Mana Yang Tepat

media_1384232271131.png
Pilih Formulir SPT PPh Badan 1771

isilah Pada Bagian Omset Yang Dikenakan PPh Final 1%

media_1384232442831.png
Untuk omset final jul-des 2013 diisi pada form 177I-IV bagian A No. 14 PENGHASILAN USAHA WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Pindahkan Isi Laba-Rugi 2013 ke 1771-I

1771_1
Pada contoh kasus tidak ada koreksi fiskal, sehingga laba tahun 2013 dikurangkan dengan laba semester 2 maka ketemulah penghasilan Neto yang bisa langsung dipindahkan ke halaman induk SPT

Hitunglah Dengan Tarif PPh Umum Untuk Penghasilan Fiskal 2013

induk
Hasil akhir kurang bayar Rp.50.400.000 sesuai dengan hitungan pada artikel sebelumnya

Karena Omset 2013 > 4,8M Maka Hitunglah Angsuran PPh 25 Untuk Tahun Pajak 2014 di form 1771 (2)

1771 (2)
Semoga tidak kebingungan sampai disini, jika bingung mari berdiskusi disini..

Semoga bermanfaat :D