UPDATE & REVISI Cara Membuat SPT Tahunan PPh Badan 2013 Terkait PP 46

Persiapkan Lampiran Pendukung SPT Badan (Wajib Laporan Keuangan)

Prinsip dasar mengerjakan SPT adalah dengan memindahkan angka dari lampiran SPT Badan ke Induk SPT Badan. Sementara lampiran SPT bisa diisi dengan mengambil angka dari dokumen usaha WP yaitu laporan keuangan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan:
  1. Laporan Laba Rugi 2013 setahun
  2. Laporan laba rugi 6 bulan, minimal salah satunya (jan-jun 2013 dan juli-des 2013)
  3. Neraca
  4. Transkrip Laporan Keuangan
  5. Daftar penyusutan
Hingga saat in belum (jka saya nggak keliru) belum ada ketentuan yang mengharuskan laporan laba rugi semester 1 seperti pada poin 2 diatas, hemat saya sih lampirkan juga.

Hitunglah Pajak Tahunan Kurang Bayar

Hitungan badan baru
Untuk artikel ini saya ulas hitungan bagi PT. Anti Amsyong yang menerapkan PP 46, screenshoot diatas saya ambil dari artikel sebelumnya yang membahas cara menghitung pajak tahunan 2013. hal yang harus diperhatikan adalah, dari cerita diatas, pada tahun 2013 omset PT. Anti Amsyong sudah tembus 4,8M sehingga di tahun 2014 perusahaan tersebut angsur kembali PPh 25 dari januari-desember 2014. lakukan hal serupa.

Identifikasi Formulir SPT Mana Yang Tepat

media_1384232271131.png
Pilih Formulir SPT PPh Badan 1771

isilah Pada Bagian Omset Yang Dikenakan PPh Final 1%

media_1384232442831.png
Untuk omset final jul-des 2013 diisi pada form 177I-IV bagian A No. 14 PENGHASILAN USAHA WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Pindahkan Isi Laba-Rugi 2013 ke 1771-I

1771_1
Pada contoh kasus tidak ada koreksi fiskal, sehingga laba tahun 2013 dikurangkan dengan laba semester 2 maka ketemulah penghasilan Neto yang bisa langsung dipindahkan ke halaman induk SPT

Hitunglah Dengan Tarif PPh Umum Untuk Penghasilan Fiskal 2013

induk
Hasil akhir kurang bayar Rp.50.400.000 sesuai dengan hitungan pada artikel sebelumnya

Karena Omset 2013 > 4,8M Maka Hitunglah Angsuran PPh 25 Untuk Tahun Pajak 2014 di form 1771 (2)

1771 (2)
Semoga tidak kebingungan sampai disini, jika bingung mari berdiskusi disini..

Semoga bermanfaat :D

1 Response to "UPDATE & REVISI Cara Membuat SPT Tahunan PPh Badan 2013 Terkait PP 46"