Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menggantikan PER-13/PJ/2010, istilah Faktur Pajak Cacat dibuang jauh-jauh. Sebagai gantinya, istilah Faktur Pajak Cacat ini diganti dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Secara umum, Faktur Pajak Cacat atau Tidak Lengkap ini mengandung konsekuensi sanksi denda bagi penerbitnya dan tidak dapat dikreditkan bagi penerimanya.
Nah, dalam kondisi yang bagaimana Faktur
Pajak dikatakan tidak lengkap? Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur
Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan/atau mencantumkan keterangan tidak
sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak
sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam
PER-24/PJ/2012.[1]
Jadi, ada tiga penyebab Faktur Pajak
menjadi tidak lengkap, yaitu tidak memenuhi persyaratan formal, tidak
memenuhi material, dan tidak memenuhi ketentuan PER-24/PJ/2012.
Persyaratan formal dan material Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat
(5) dan ayat (9) UU PPN 1984. Bagaimana dengan ketentuan PER-24/PJ/2012?
Terdapat beberapa ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 yang menyatakan bahwa Faktur Pajak menjadi tidak lengkap.
Pertama, dinyatakan bahwa Faktur Pajak
yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak
ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.[2]
Ketentuan ini sebenarnya masih satu
nafas dengan persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam UU
PPN 1984. Hanya saja, ditekankan bahwa agar tidak dinyatakan Faktur
Pajak Tidak Lengkap, pengisian dan penandatanganan Faktur Pajak harus
sesuai dengan tatacara dan prosedur yang diatur dalam PER-24/PJ/2012.
Kedua, ditegaskan bahwa PKP yang membuat
Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau
Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak
yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak
tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.[3]
Seharusnya memang satu nomor Faktur
Pajak digunakan sekali saja. Tidak boleh nomor seri yang sudah terpakai
digunakan kembali. Apabila ini dilakukan, seluruh Faktur Pajak yang
menggunakan nomor seri yang sama dinyatakan sebagai Faktur Pajak Tidak
Lengkap.
Ketiga, ditegaskan juga bahwa dalam hal
PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur
Pajak Tidak Lengkap.[4]
Misalnya, pemakaian kode transaksi harus
sesuai dengan transaksinya, apakah penyerahan biasa, penyerahan kepada
pemungut, atau penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak
dipungut. Begitu pula, kode penggantian faktur pajak, apakah merupakan
fakur pajak pengganti atau faktur pajak normal.
Terakhir, dalam hal PKP tidak atau
terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan
oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak
Tidak Lengkap.[5]
PKP memiliki kewajiban untuk
menyampaikan pemberitahuan nama PKP atau pegawai/pejabat yang ditunjuk
sebagai pendatangan Faktur Pajak. Batas waktunya adalah pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan nama PKP atau pegawai/pejabat tersebut
menandatangani Faktur Pajak. Nah, apabila hal ini dilanggar, Faktur
Pajak yang sudah ditandatangani menjadi Faktur Pajak tidak lengkap
sampai dengan surat pemberitahuan penandatangan Faktur Pajak diterima
oleh KPP.
[1] Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012
[2] Pasal 6 ayat 2 PER-24/PJ/2012
[3] Pasal 10 ayat (1) PER-24/PJ/2012
[4] Pasal 12 PER-24/PJ/2012
[5] Pasal 13 ayat (6) PER-24/PJ/2012
0 Response to "Faktur Pajak Tidak Lengkap"
Post a Comment