Rangkuman Tarif PPh 23 Kali aja butuh ntar

Rangkuman Tarif PPh 23 Kali aja butuh ntar

No Urut Penghasilan Tarif % Ketentuan Berlaku
1 Bunga* 15 Pasal 23 (1) a UU PPh
2 Royalti 15 s.d.a
3 Deviden** 15 s.d.a
4 Hadiah dan Penghargaan 15 s.d.a
5 Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta 2 Pasal 23 (1) c UU PPh
6 Jasa Teknik 2 Pasal 23 (1) c UU PPh jo SE-35/PJ./2010
7 Jasa Manajemen 2 s.d.a.
8 Jasa Konsultan 2 s.d.a.
9 Jasa Lainnya :

9a. Jasa penilai (appraisal) 2 PMK-244/PMK.03/2008
9b. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan 2 s.d.a.
9c. Jasa aktuaris 2 s.d.a.
9d. Jasa perancang (design) 2 s.d.a.
9e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT) 2 s.d.a.
9f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas 2 s.d.a.
9g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 2 s.d.a.
9h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 2 s.d.a.
9i. Jasa penebangan hutan 2 s.d.a.
9j. Jasa pengolahan limbah 2 s.d.a.
9k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) 2 s.d.a.
9l. Jasa perantara dan/atau keagenan 2 s.d.a.
9m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI 2 s.d.a.
9n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI 2 s.d.a.
9o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara 2 s.d.a.
9p. Jasa mixing film 2 s.d.a.
9q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 2 s.d.a.
9r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 2 s.d.a.
9s. Jasa perawatan/perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 2 s.d.a.
9t. Jasa maklon 2 s.d.a.
9u. Jasa penyelidikan dan keamanan 2 s.d.a.
9v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer 2 s.d.a.
9w. Jasa pengepakan 2 s.d.a.
9x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 2 s.d.a.
9y. Jasa pembasmian hama 2 s.d.a.
9z. Jasa kebersihan atau cleaning service 2 s.d.a.
9aa. Jasa catering atau tata boga 2 s.d.a.
*   Tidak termasuk bunga simpanan koperasi yang diterima oleh WP orang pribadi,
** tidak termasuk deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi dalam negeri
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak menjadi sarana bagi Wajib Pajak untuk memperoleh kembali dana yang telah terlanjur dibayarkan, namun berlebih, dalam waktu yang relatif singkat yaitu satu bulan.

Terjadinya Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai
Kelebihan Pajak terjadi apabila terdapat :
  1. Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c) Undang-Undang PPN; atau
  2. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPN, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pajak yaitu dengan mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)” pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar, atau dengan cara membuat surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitus) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak. Surat permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bila tidak, maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu satu bulan berakhir. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila :
  1. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi
  2. ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
  3. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
  4. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/ atau
  5. pembayaran Pajak tidak benar.
Kepada Pengusaha Kena Pajak akan diberitahukan secara tertulis apabila hasil penelitian menunjukan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan.


Saat Pengajuan
Permintaan pengembalian kelebihan pajak dilakukan pada akhir tahun pajak , kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/ atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pajak pada setiap masa pajak yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak.


Penelitian
Proses penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah mengikuti ketentuan sebagai berikut:

A) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, penelitian dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
  1. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
  2. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  3. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

B) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau disebut juga sebagai Wajib Pajak Patuh, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan melakukan penelitian atas:
  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;dan
  5. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai

C) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2009, dengan cukup melaksanakan penelitian atas :
  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;dan
  4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Serupa dengan proses penelitian atas Wajib Pajak Patuh, Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai

Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak Kriteria tertentu atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima sebagai catatan jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagaimana telah diungkapkan pada tulisan pertama, bahwa pada dasarnya Pengusaha Kena Pajak berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti Pengusaha Kena Pajak tersebut mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Produk hukum hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Oleh karena itu apabila hasil pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak menunjukan pajak kurang bayar atau kelebihan pajak tidak sebesar yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak, maka kepadanya dikenakan Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) atau Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP

Bagi Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria rendah yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, apabila hasil pemeriksaan menunjukan pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar tidak sebesar kelebihan pajak yang diminta Pengusaha Kena Pajak, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kasus Lebih Bayar PPN *M* sebesar 9M

Kasus Lebih Bayar PPN *M* sebesar 9M

PT M saat ini berposisi lebih bayar PPN terus setiap bulannya karena belanjanya lebih besar terus dari omzet penjualannya sendiri. Hal ini menjadi sedikit celaka sebab tak kunjung omzet menutup belanjanya. Baik yang impor maupun belanja asset dan program.

Tiba keluarlah opini untuk merestitusi seluruh lebih bayar itu, setelah saya tengok kondisi sampai bulan LB sampai 9 M. Lalu jadi berfikir apa semudah itu syarat restitusi tinggal mengajukan minta diperiksa? Setelah ngomong-ngomong dikit ma temen yang juga konsultan, ternyata dapat info baru bahwa ga semudah itu mengajukan restitusi Lebih Bayar.

Setelah browsing dikit ketemu deh artikel dan peraturan ini.


“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” demikian bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menjelaskan secara umum kondisi yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Restitusi atau pengembalian kelebihan kelebihan pajak adalah hak bagi Wajib Pajak manakala berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terbukti ada kelebihan pembayaran pajak. Keputusan yang menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa adalah wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status pembayaran pajak dari Pengusaha Kena Pajak.

Dalam rangka pengembalian kelebihan pajak Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pembayaran pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dilaksanakan tanpa melalui proses pemeriksaan. Sehingga dalam rangka pengembalian kelebihan pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat dibedakan menjadi :
  1. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
  2. Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C Undang-Undang KUP;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; dan
  4. Pengusahan Kena Pajak selain telah disebut diatas
Terhadap Pengusaha Kena Pajak pada nomor 1, 2 dan 3 pemerintah memberikan fasiltas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa melalui proses pemeriksaan, cukup melalui proses penelitian. Setelah proses penelitian selesai Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yaitu surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010, proses pengembalian kelebihan pajak harus selesai dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Kepada Pengusaha Kena Pajak selain termasuk dalam tiga kriteria pertama, pengembalian kelebihan pajak diberikan setelah melalui proses pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan selesai Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Proses pemeriksaan harus sudah selesai dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima.

1) Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 4b) dari huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang PPN sebagai berikut :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 Tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah :
  1. Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
  3. Produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Yang dimaksud dengan persyaratan tertentu pada angka 3 adalah:
  1. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
  2. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri ; dan
  3. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 15 hari kerja sebelum masa Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai mempunyai risiko rendah, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan diterima lengkap. Status Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berlaku untuk 24 masa pajak. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak berlaku apabila kepada Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau dilakukan pemeriksaan menunjukan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

2) Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
Penjelasan mengenai Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut juga sebagai Wajib Pajak Patuh terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan meliputi :
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;dan
  3. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
Wajib Pajak patuh ditetapkan setiap awal tahun yaitu pada tanggal 20 Januari dan status Wajib Pajak Patuh berlaku untuk dua tahun pajak, status sebagai Wajib Pajak Patuh menjadi batal apabila: a) terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; b) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; c) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis Pajak tertentu  3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender; d) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya;atau e) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

3) Pengusaha Kena Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2009, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Batasan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, omzet berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling banyak sebesar Rp 4,8 milyar dengan jumlah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,- atau maksimal 0.5% dari omzet usaha dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Ketentuan bagi Wajib Pajak Badan, Omzet usaha berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan paling banyak sebesar Rp 5 milyar dengan Pajak Penghasilan lebih bayar kurang dari Rp 10.000.000,-. Jangka waktu pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Batasan Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Omzet dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk suatu masa pajak paling banyak Rp 400 juta dengan kelebihan pembayaran pajak PPN paling banyak Rp 28 Juta ditambah persyaratan telah memasukan SPT Tahunanan Pajak Penghasilan Badan.
Belajar dari masa lalu, untuk masa depan..

Belajar dari masa lalu, untuk masa depan..

Blog ini dibuat untuk pembelajaran aja, dari kasus-kasus yang di temui setiap hari, setelah ketemu solusinya maka akan di post, sebagai catatan kasus aja jika ke depan mungkin ada kejadian yang sama yah mungkin bisa digunakan refernsi..