Kasus Lebih Bayar PPN *M* sebesar 9M

PT M saat ini berposisi lebih bayar PPN terus setiap bulannya karena belanjanya lebih besar terus dari omzet penjualannya sendiri. Hal ini menjadi sedikit celaka sebab tak kunjung omzet menutup belanjanya. Baik yang impor maupun belanja asset dan program.

Tiba keluarlah opini untuk merestitusi seluruh lebih bayar itu, setelah saya tengok kondisi sampai bulan LB sampai 9 M. Lalu jadi berfikir apa semudah itu syarat restitusi tinggal mengajukan minta diperiksa? Setelah ngomong-ngomong dikit ma temen yang juga konsultan, ternyata dapat info baru bahwa ga semudah itu mengajukan restitusi Lebih Bayar.

Setelah browsing dikit ketemu deh artikel dan peraturan ini.


“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” demikian bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menjelaskan secara umum kondisi yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Restitusi atau pengembalian kelebihan kelebihan pajak adalah hak bagi Wajib Pajak manakala berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terbukti ada kelebihan pembayaran pajak. Keputusan yang menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa adalah wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status pembayaran pajak dari Pengusaha Kena Pajak.

Dalam rangka pengembalian kelebihan pajak Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pembayaran pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dilaksanakan tanpa melalui proses pemeriksaan. Sehingga dalam rangka pengembalian kelebihan pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat dibedakan menjadi :
  1. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
  2. Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C Undang-Undang KUP;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; dan
  4. Pengusahan Kena Pajak selain telah disebut diatas
Terhadap Pengusaha Kena Pajak pada nomor 1, 2 dan 3 pemerintah memberikan fasiltas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa melalui proses pemeriksaan, cukup melalui proses penelitian. Setelah proses penelitian selesai Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yaitu surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010, proses pengembalian kelebihan pajak harus selesai dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Kepada Pengusaha Kena Pajak selain termasuk dalam tiga kriteria pertama, pengembalian kelebihan pajak diberikan setelah melalui proses pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan selesai Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Proses pemeriksaan harus sudah selesai dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima.

1) Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 4b) dari huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang PPN sebagai berikut :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 Tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah :
  1. Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
  3. Produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Yang dimaksud dengan persyaratan tertentu pada angka 3 adalah:
  1. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
  2. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri ; dan
  3. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 15 hari kerja sebelum masa Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai mempunyai risiko rendah, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan diterima lengkap. Status Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berlaku untuk 24 masa pajak. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak berlaku apabila kepada Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau dilakukan pemeriksaan menunjukan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

2) Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
Penjelasan mengenai Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut juga sebagai Wajib Pajak Patuh terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan meliputi :
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;dan
  3. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
Wajib Pajak patuh ditetapkan setiap awal tahun yaitu pada tanggal 20 Januari dan status Wajib Pajak Patuh berlaku untuk dua tahun pajak, status sebagai Wajib Pajak Patuh menjadi batal apabila: a) terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; b) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; c) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis Pajak tertentu  3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender; d) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya;atau e) Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

3) Pengusaha Kena Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2009, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Batasan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, omzet berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling banyak sebesar Rp 4,8 milyar dengan jumlah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,- atau maksimal 0.5% dari omzet usaha dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Ketentuan bagi Wajib Pajak Badan, Omzet usaha berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan paling banyak sebesar Rp 5 milyar dengan Pajak Penghasilan lebih bayar kurang dari Rp 10.000.000,-. Jangka waktu pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Batasan Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Omzet dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk suatu masa pajak paling banyak Rp 400 juta dengan kelebihan pembayaran pajak PPN paling banyak Rp 28 Juta ditambah persyaratan telah memasukan SPT Tahunanan Pajak Penghasilan Badan.

0 Response to "Kasus Lebih Bayar PPN *M* sebesar 9M"

Post a Comment