Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak menjadi sarana bagi Wajib Pajak untuk memperoleh kembali dana yang telah terlanjur dibayarkan, namun berlebih, dalam waktu yang relatif singkat yaitu satu bulan.

Terjadinya Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai
Kelebihan Pajak terjadi apabila terdapat :
  1. Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c) Undang-Undang PPN; atau
  2. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPN, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pajak yaitu dengan mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)” pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar, atau dengan cara membuat surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitus) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak. Surat permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bila tidak, maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu satu bulan berakhir. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila :
  1. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi
  2. ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
  3. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
  4. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/ atau
  5. pembayaran Pajak tidak benar.
Kepada Pengusaha Kena Pajak akan diberitahukan secara tertulis apabila hasil penelitian menunjukan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan.


Saat Pengajuan
Permintaan pengembalian kelebihan pajak dilakukan pada akhir tahun pajak , kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/ atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pajak pada setiap masa pajak yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak.


Penelitian
Proses penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah mengikuti ketentuan sebagai berikut:

A) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, penelitian dilakukan berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
  1. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
  2. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  3. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

B) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau disebut juga sebagai Wajib Pajak Patuh, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan melakukan penelitian atas:
  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;dan
  5. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai

C) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2009, dengan cukup melaksanakan penelitian atas :
  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;dan
  4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Serupa dengan proses penelitian atas Wajib Pajak Patuh, Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai

Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak Kriteria tertentu atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima sebagai catatan jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagaimana telah diungkapkan pada tulisan pertama, bahwa pada dasarnya Pengusaha Kena Pajak berhak mendapatkan pengembalian kelebihan pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti Pengusaha Kena Pajak tersebut mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Produk hukum hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Oleh karena itu apabila hasil pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak menunjukan pajak kurang bayar atau kelebihan pajak tidak sebesar yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak, maka kepadanya dikenakan Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) atau Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP

Bagi Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria rendah yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, apabila hasil pemeriksaan menunjukan pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar tidak sebesar kelebihan pajak yang diminta Pengusaha Kena Pajak, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP.

0 Response to "Restitusi Pajak Pertambahan Nilai"

Post a Comment