Rangkuman Tarif PPh 23 Kali aja butuh ntar

No Urut Penghasilan Tarif % Ketentuan Berlaku
1 Bunga* 15 Pasal 23 (1) a UU PPh
2 Royalti 15 s.d.a
3 Deviden** 15 s.d.a
4 Hadiah dan Penghargaan 15 s.d.a
5 Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta 2 Pasal 23 (1) c UU PPh
6 Jasa Teknik 2 Pasal 23 (1) c UU PPh jo SE-35/PJ./2010
7 Jasa Manajemen 2 s.d.a.
8 Jasa Konsultan 2 s.d.a.
9 Jasa Lainnya :

9a. Jasa penilai (appraisal) 2 PMK-244/PMK.03/2008
9b. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan 2 s.d.a.
9c. Jasa aktuaris 2 s.d.a.
9d. Jasa perancang (design) 2 s.d.a.
9e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT) 2 s.d.a.
9f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas 2 s.d.a.
9g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 2 s.d.a.
9h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 2 s.d.a.
9i. Jasa penebangan hutan 2 s.d.a.
9j. Jasa pengolahan limbah 2 s.d.a.
9k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) 2 s.d.a.
9l. Jasa perantara dan/atau keagenan 2 s.d.a.
9m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI 2 s.d.a.
9n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI 2 s.d.a.
9o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara 2 s.d.a.
9p. Jasa mixing film 2 s.d.a.
9q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 2 s.d.a.
9r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 2 s.d.a.
9s. Jasa perawatan/perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 2 s.d.a.
9t. Jasa maklon 2 s.d.a.
9u. Jasa penyelidikan dan keamanan 2 s.d.a.
9v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer 2 s.d.a.
9w. Jasa pengepakan 2 s.d.a.
9x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 2 s.d.a.
9y. Jasa pembasmian hama 2 s.d.a.
9z. Jasa kebersihan atau cleaning service 2 s.d.a.
9aa. Jasa catering atau tata boga 2 s.d.a.
*   Tidak termasuk bunga simpanan koperasi yang diterima oleh WP orang pribadi,
** tidak termasuk deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi dalam negeri

0 Response to "Rangkuman Tarif PPh 23 Kali aja butuh ntar"

Post a Comment