Rangkuman Tarif Sanksi Administrasi Bunga Pajak Indonesia



Sanksi Administrasi BerupaBunga, Bentuk Pengenaan Bunga, dan Besarnya Bunga 


1. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT  Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Pasal 8 ayat (2) UU KUP 2%per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Pasal 8 ayat (2a) UU KUP 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak  jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung Penuh 1 (satu) bulan.

3. Pembayaran atau penyetoran Pasal 9 ayat (2a) UU KUP pajak berdasarkan SPT Masa yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. 
 Pasal 9 ayat (2a) UU KUP 2% pet bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

4. Pembayaran atau penyetoran pajak berdasarkan SPT Tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT  Tahunan. 
Pasal 9 ayat (2b) UU KUP 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran,  dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

5. Dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,  paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
6. Apabila Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan PKP secara jabatan.
Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
7. SKPKB yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 5 (lima)tahun, yang diterima oleh Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 13 ayat (5) UU KUP 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
 8. Dari penelitian rutin:
a. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. SPT salah tulis/salah hitung sehingga terdapat kekurangan
pembayaran pajak.
Pasal 14 ayat (3) UU KUP 2% per bulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan iterbitkannya STP.
9. Bagi PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Pasal 14 ayat (5) UU KUP 2% pet bulan dari jumlah yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

0 Response to "Rangkuman Tarif Sanksi Administrasi Bunga Pajak Indonesia"

Post a Comment