Mudahnya Setor Pajak 1% Lewat ATM (PER-37/PJ/2013)



Ini salah satu informasi dan artikel terbaik yang saya dapat dari SINI.

Kemarin diberi tahu teman, bahwa ada peraturan baru terbit yaitu Per-37/PJ/2013 tentang Tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bagi saya pribadi nggak terlalu surprise karena sebenarnya lebih enak pakai billing system, tapi ini opini pribadi lho ya :). Tapi bisa jadi buat sebagian WP setor lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) akan lebih mudah dan menyenangkan. Kembali ke preferensi masing-masing aja kalo gitu.
Dan karena teman usul agar diposting di blog ini, ya sudah akhirnya saya coba pelajari sebentar aturannya dan terbersit untuk praktek langsung ke ATM. Pakai NPWP saya sendiri dan coba setor nilai kecil dulu. Sebelum masuk ke tutorial setor pajak UKM lewat ATM, saya rangkumkan sedikit isi dari Per-37/PJ/2013. Aturan selengkapnya akan saya berikan link unduhan di akhir artikel.
Pasal 3
  1. Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.
  2. Atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN dalam bentuk cetakan struk ATM.
  3. Dalam hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, Wajib Pajak dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat.
  4. Prosedur cetak ulang BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan prosedur pada Bank Persepsi yang bersangkutan.
Pasal 4
  1. BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  2. Nomor Transaksi Bank (NTB);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Nama Wajib Pajak;
  5. Kode Akun Pajak;
  6. Kode Jenis Setoran;
  7. Masa Pajak;
  8. Tahun Pajak;
  9. Tanggal transaksi; dan
  10. Jumlah nominal pembayaran.
Sekarang Langkah-langkahnya Setor Lewat ATM (Saya pakai ATM Mandiri sodara-sodara)
  1. Carilah ATM bank persepsi terdekat (ya iyalah, kalau jauh mah capek)
  2. Patuhi etika umum di ATM (dilarang pakai helm, topi, kacamata hitam dsb)
  3. Siapkan nomor NPWP anda, hasil hitungan pajak 1% dan masa pajak
  4. Masukkan kartu ATM dan PIN ATM 1
  5. Masukkan pin ATM anda, yang ini semua sudah tau kayaknya 2
  6. Pilih menu Bayar/Beli kemudian pilih Pajak 3
  7. Pada MenuPembayaran Pajak, pilih PPh FINAL BRUTO TRNT inilah menu untuk setor pajak 1% atau PP 46 4
  8. Masukkan NPWP Anda dan jika sudah tekan Benar 5
  9. Masukkan masa pajak yang akan dibayar, formatnya (MMYYYY), MM untuk bulan, YYYY untuk tahun pajak, misal saya ingin setor masa oktober 2013, maka saya ketik 1020136
  10. Yang terakhir masukkan jumlah pajak 1% yang akan didebet/dibayar, dalam praktek kali ini saya masukkan Rp.5000, kemudian tekan benar 7
  11. Akan ada konfirmasi pemilihan pembayaran sekaligus pengecekan data. Tekan angka “1″ untuk melanjutkan pembayaran PP 46 dan tekan benar. 8
  12. Kemudian pada layar akhir, akan ada konfirmasi pembayaran atas PPh Final Bruto Tertentu, pastikan data yang sudah diinput sesuai. Jika sudah yakin tekan Ya. Biaya Admin Bank GRATIS. 9
  13. Tunggu sebentar ATM akan memproses transaksi sekaligus struk ATM dicetak. Voila.. ! :-D Akhirnya keluar sudah bukti setoran PP 46 lewat ATM. Struk ATM ini dipersamakan dengan BPN (Bukti Peneriamaan Negara), nanti misalkan dibutuhkan untuk dilaporkan, cukup pakai fotokopiannya saja. an fotokopi kembali untuk arsip usaha, karena tinta struk ATM mudah luntur :(
    BPN atawa struk
Bagaimana pembaca, mudah bukan? dan yang terpenting tidak ada biaya bank, cukup keluarkan uang sesuai pajak yang dibayar saja, selain itu seketika kita mendapat BPN dengan NTPN yang artinya saat itu juga setoran sudah tervalidasi dan sudah masuk ke kas negara :)

0 Response to "Mudahnya Setor Pajak 1% Lewat ATM (PER-37/PJ/2013)"

Post a Comment