Minta Restitusi PPN? Lengkapi Dulu Berkasnya (Per-25/PJ/2014)

Sumber : SINI

Restitusi PPN atau pengembalian atas PPN yang lebih bayar kerap terjadi bagi para pemain usaha yang berstatus PKP. Apalagi kalau usaha PKP-nya spesialis mitra dengan pemda atau satker yag dananya dari SPBN, maka peluang terjadi LB PPN menjadi lebih besar karena saat mereka belanja mereka dipungut PPN dan saat jual ke pemerintah mereka juga dipungut PPN.  Biarpun begitu restitusi PPN tetaplah hak wajib pajak selama pengajuannya memenuhi ketentuan ya harus dikabulkan. Kali ini info terbaru datang dari BBM teman saya yg sudah senior dan sudah pindah ke jalur swasta, masih satu kampus dulunya. Selama ini bagi PKP yang lapor dengan e-SPT PPN dan meminta restitusi mereka tidak berkewajiban melampiran dokumen terkait (faktur pajak, dokumen ekspor dsb) namun di Per-25/PJ/2014 yg terbit tgl 23 September 2014 mewajibkan lampiran berkas (hardcopy) atas dokumen pendukung tersebut.

Berikut kutipan Per-25/PJ/2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, lSI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)


Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013, diubah, di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A
(1) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan dimintakan pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009, SPT Masa PPN 1111 harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk hardcopy berupa:

a. Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;

b. Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Forrnulir 1111 A2;

c. Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;

d. Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;

e. Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
(2) Dikecualikan dari ketentuan melampirkan dokumen dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e, dalam hal dokumen tersebut berupa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-faktur).
(3) SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar Restitusi yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) dianggap SPT tidak lengkap.


Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Inti Sari Aturan

  1. Bagi PKP yang meminta restitusi PPN terhitung sejak 23 September 2013 harus melampirkan dokumen fisik atas transaksi terkait (PEB, FP keluaran, FP masukan)
  2. Jumlah restitusi yang dimaksud diatas adalah untuk LB PPN maksimal 100juta
  3. Ketentuan pelampiran dokumen fisik tidak berlaku untuk PKP yang menggunakan e-faktur
  4. Jika permohonan restitusi lengkap maka KPP akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan

Contoh Restitusi PPN Karena Kompensasi:

CV. SMS melaporkan PPN untuk masa berikut:
  • Masa November 2014
Pajak Keluaran Rp.5.000.000
Pajak Masukan Rp.10.000.000
Kompensasi masa sebelumnya Rp.0
Lebih Bayar Rp.5.000.000
Keterangan: LB dikompensasikan ke Masa Desember 2014
  • Masa Desember 2014
Pajak Keluaran Rp.0
Pajak Masukan Rp.0
Kompensasi sebelumnya Rp.5.000.000
Lebih Bayar Rp.5.000.000
Keterangan: WP meminta restitusi masa Desember Rp.5.000.000

Analisa pengajuan: Jika membaca pasal 8.A ayat (1) maka WP saat mengajukan restitusi di masa Desember 2014 hanya Induk PPN dan CSV saja, karena pada masa Desember memang tidak ada transaksi.
Jangan lupa bagi yg mengajukan restitusi dan dikabulkan maka segera lengkapi dengan pemberitahuan nomor rekening bank untuk pencairan dananya.

0 Response to "Minta Restitusi PPN? Lengkapi Dulu Berkasnya (Per-25/PJ/2014)"

Post a Comment