PPN Penyerahan Obat Oleh Apotek Atau Kamar Obat Rumah Sakit


Usaha apotek saat ini sudah umum di sekitar kita, karena kesadaran masyarakat yg tinggi akan kesehatam jadi lebih menyukai beli di apotik daripada di tempat obat bebas lainnya (ini perspektif saya lho ya).  Obat sebenarnya terutang PPN, namun jika obat itu menjadi satu kesatuan/satu paket dengan jasa layanan kesehatan (misal rawat inap di RS kan pasti mengonsumsi obat) maka menjadi tidak terutang PPN karena harga obat sudah termasuk dalam layanan kesehatan tersebut. Sekarang yg mau dibahas adalah obat yg kena PPN. Apa saja, kita lihat hasil risalah berikut.

APA YANG DIMAKSUD APOTEK?
Definisi apotek (kata baku yg bener apotek bukan apotik) dan instalasi farmasi dikutip dari SE-21/PJ.52/1998 yang telah dicabut dengan SE-06/PJ.52/2000 (definisi ini masih bisa digunakan karena SE-06/PJ.52/2000 tidak mengubah definisi yang tertuang dalam SE – 21/PJ.52/1998)
Apotek adalah suatu tempat yang dapat menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Sakit yang bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan tertentu.

BAGAIMANA PENGENAAN PPN-NYA APOTIK :
Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. SE-17/PJ.52/1998
Apabila apotik di rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik tersebut. SE-17/PJ.52/1998

APA ITU INSTALASI FARMASI (KAMAR OBAT)?
Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit. Sedangkan Apotek adalah suatu tempat yang dapat menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Sakit yang bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan tertentu.

BAGAIMANA PENGENAAN PPN-NYA :
Penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN. SE-06/PJ.52/2000
Tetapi Dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat.
Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN. SE-06/PJ.52/2000

Kesimpulan:
  • Apotek diluar (bukan kesatuan dari RS) maka atas penjualnnya terutang PPN, kecuali WP-nya belum PKP dan hal ini juga berlaku sama jika RS belum PKP maka nggak terutang PPN
  • Untuk apotek/kamar obat di RS bisa saja atas penyerahan obatnya
    • Terutang PPN, jika dijualnya ke pasien rawat jalan/penjualan bebas
    • Tidak terutang PPN jika untuk rawat inap
Ilustrasi:
  1. Sebuah Apotek yg bersatus PKP, agar tahu berapa yg terutang PPN harus mempunyai catatan penjualan/pembukuan untuk tahu berapa PPN yang harus dibayar, catatan ini meliputi:
    • Penjualan ke umum/rawat jalan=terutang PPN
    • Penjualan ke rawat inap, jika kesatuan dari RS=tidak terutang PPN
  2. Saat perekaman pada e-SPT PPN pada penyerahan atas:
    • Penjualan kepada umum non PKP, maka diinput pada lampiran AB (Form AB, bag. 1, B.2)
    • Penjualan kepada sesama PKP (dibuatkan FP dan diinput pada pajak keluaran)
    • Penjualan kepada pasien rawat inap (asumsi apotek di RS) maka input pada pajak keluaran PPn tidak dipungut
Input penjualan obat apotek pada e-SPT PPN

0 Response to "PPN Penyerahan Obat Oleh Apotek Atau Kamar Obat Rumah Sakit"

Post a Comment