PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 2 : Badan)






Didalam peraturan ini tampaknya hanya terdapat satu perubahan/penambahan kewajiban dalam SPT Tahunan Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2014, yaitu pada Lampiran 1771-IV sehubungan dengan Penghasilan Final berdasarkan PP-46 Tahun 2013 adalah wajib  melampirkan  rincian  jumlah penghasilan  dan Pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:



Sisa lainnya, yang saya ketahui tidak ada perubahan.

0 Response to "PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 2 : Badan) "

Post a Comment