Didalam
peraturan ini tampaknya hanya terdapat satu perubahan/penambahan
kewajiban dalam SPT Tahunan Badan 1771 untuk Tahun Pajak 2014, yaitu
pada Lampiran 1771-IV sehubungan dengan Penghasilan Final berdasarkan
PP-46 Tahun 2013 adalah wajib melampirkan rincian
jumlah penghasilan dan Pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta
dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu
tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:
Sisa lainnya, yang saya ketahui tidak ada perubahan.
0 Response to "PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 2 : Badan) "
Post a Comment