Pengertian e-commerce
Adalah perdagangan barang/dan atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik.Dasar hukum ini saya kutip di SE-62/PJ/2013, sementara pada landasaan hukum SE belum ada aturan spesifik diatas SE yg jadi acuan, jika melihat UU ITE psal 17, 18, 19 sudah dijelaskan namun saya nggak mau bahas itu karena puyeng mahaminnya. Jadi kesimpulannya dasar hukum secara spesifik dari DJP masih dikembangkan namun ditegaskan bahwa perlakuan pajaknya masih sama dengan model dagang konvensional, dengan begitu sistem/model transaksi bukanlah penghalang untuk penerapan aturan atas transaksi online tersebut.
Model Bisnis e-Commerce
Ada 4 macam yang dikenal di Indonesia saat ini, dan bisa jadi akan berkembang di kemudian hari.1. Online Marketplace
Yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Contoh: tokopedia, rakuten, bukalapak, duniavirtual.com,2. Classified Ads
Yaitu kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Contoh: tokobagus, FJB kaskus, berniaga.com, www.rumah123.com3. Daily Deals
Yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Contoh: livingsocial, Groupon Disdus, DEALGOING, LaKupon4. Online Retail/Toko Online
Yaitu kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Contoh: blibli.com, Bhinneka.com, Gramedia.com, LazadaUntuk model bisnis nomor 1, 2 dan 3 bisa dibaca di slide yang saya lampirkan di akhir artikel, untuk yang online retail akan saya jabarkan sedikit dibawah.
Online Retail Di Sekitar Kita
Pada bhinneka.com, PT. Bhinneka nenbuat web khusus untuk barang dagangannya sendiri, orang lain nggak boleh numpang jualan. Pada contoh sederhana lain, online retail bisa kita temui pada blogger yang jualan lewat blog gratisan dari google yaitu ***.blogspot.com, pada pengguna wordpress.com ataupun wordpress berbayar juga bisa ditemui hal serupa. Jadi pemilik online retail tentunya sudah banyak saat ini.Proses Bisnis Toko Online/Online Retail
- Penyelenggara Online Retail menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual melalui situs Online Retail.
- Pembeli melakukan pemesanan melalui situs Online Retail. Sebelum melakukan pemesanan, beberapa Penyelenggara Online Retail mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
- Penyelenggara Online Retail mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli melalui situs Online Retail (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
- Pembeli melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai (Cash On Delivery).
- Penyelenggara Online Retail melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Proses nomor 6 & & adalah variasi dari nomor 5.
0 Response to "Aspek Perpajakan e-commerce"
Post a Comment