Per 1 Juli 2014, berlaku ketentuan baru yaitu adanya e-Invoice atau FP elektronik, sebelumnya kita sudah membiasakan dengan e-SPT PPN yaitu aplikasi pelaporan SPT Masa PPN, sekarang sudah ada e-Faktur (di luar negeri disebut e-Invoice) untuk pelaporan faktur pajak secara elektronik. Ketentuan ini belum berlaku bagi semua WP PKP, untuk periode Juli 2014-Juni 2015 hanya berlaku untuk 45 WP PKP yang sudah ditunjuk DJP. Namun semua WP PKP akan segera menerapkannya di tahun-tahun mendatang jadi lebih baik tahu walaupun hanya sekedar tahu, minimal tahu apa yang harus disiapkan.
APA ITU FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?
Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (Pasal 1 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
SIAPA YANG WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK?
Ada 3 gelombang penerapan e-Faktur bagi WP PKP- PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2014 ada 45 WP PKP yang ditetapkan melalui KEP-136/PJ/2014, yaitu sebagai berikut:
No NPWP NAMA 1 01.338.618.0-091.000 PT Pama Persada Nusantara 2 01.002.075.8-092.000 PT Goodyear Indonesia Tbk 3 01.445.062.1-092.000 PT Ramajaya Pramukti 4 01.001.663.2-051.000 PT Aneka Tambang 5 01.000.011.5-051.000 PT Bukit Asam (Persero) Tbk 6 01.000.013.1-093.000 PT Telekomunikasi Indonesia 7 01.718.327.8-093.000 PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) 8 01.300.992.3-093.000 PT Sucofindo 9 02.239.283.1-093.000 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia 10 01.000.120.4-052.000 PT Monier 11 01.069.162.4-052.000 PT Misung Indonesia 12 01.061.554.0-052.000 PT Kurita Indonesia 13 02.026.485.9-052.000 PT Foseco Indonesia 14 02.593.932.3-052.000 PT Patra SK 15 01.070.909.5-052.000 PT BP Petrochemicals Indonesia 16 01.824.407.9-055.000 PT Sanken Indonesia 17 01.000.147.7-055.000 PT Sanyo Jaya Components Indonesia 18 02.519.842.5-055.000 PT Akashi Wahana Indonesia 19 01.060.616.8-055.000 PT Akebono Brake Astra Indonesia 20 01.070.743.8-055.000 PT NS Bluescope Indonesia 21 01.707.574.8-056.000 PT Sony Indonesia 22 01.305.436.6-056.000 PT Penta Valent 23 01.001.773.9-057.000 PT Elegant Textile Industry 24 01.068.034.6-057.000 PT DongII Indonesia 25 01.061.736.3-058.000 PT Du Pont Indonesia 26 01.070.870.9-058.000 PT Yokogawa Indonesia 27 01.869.736.7-058.000 PT Erm Indonesia 28 01.070.939.2-058.000 PT Kuala Pelabuhan Indonesia 29 01.070.680.2-059.000 PT ISS Indonesia 30 02.005.464.9-059.000 PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia 31 01.348.430.8-059.000 PT Mulia Intipelangi 32 01.610.717.9-059.000 PT Manggala Gelora Perkasa 33 01.001.680.6-054.000 PT IndoRama Synthetics Tbk 34 01.303.912.8-054.000 PT Fortune Indonesia Tbk 35 01.139.219.8-054.000 PT Tunas Baru Lampung Tbk 36 01.001.475.1-053.000 Shimizu Corporation 37 01.002.804.1-053.000 Nippon Koei Co Ltd 38 01.061.608.4-081.000 PT Dowell Anadrill Schlumberger 39 01.061.617.5-081.000 PT Schlumberger Geophysics Nusantara 40 01.371.814.3-081.000 PT Radiant Utama Interinsco Tbk 41 02.435.712.1-073.000 PT Trans Power Marine Tbk 42 01.060.617.6-007.000 PT Inti Ganda Perdana 43 01.735.097.6-007.000 PT Royal Sutan Agung 44 01.772.284.4-038.000 PT Halim Sakti Pratama 45 01.303.009.3-038.000 PT Lea Sanent - PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2015 adalah WP PKP di Jawa & Bali (diktum kedua KEP-136/PJ/2014)
- PKP wajib e-Faktur sejak 1 Juli 2016 adalah WP PKP seluruh Indonesia (diktum ketiga KEP-136/PJ/2014)
APA SAJA TRANSAKSI YANG WAJIB DIBUATKAN e-FAKTUR
- PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
- penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; dan/atau
- penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
APA SAJA TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUATAN e-FAKTUR
- Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
- yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
- yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan (free duty shop)
- yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Resi telkom, resi PPLN, tiket pesawat
SAAT PEMBUATAN e-FAKTUR
e-Faktur wajib dibuat oleh PKP pada: (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)
- saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
- saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
KETERANGAN YANG WAJIB ADA PADA e-Faktur
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (Pasal 4 ayat (1)
PER-16/PJ/2014)
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Tanda tangan ini berupa tanda tangan elektronik. (Pasal 4 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
MATA UANG APA YANG DIGUNAKAN PADA e-FAKTUR ?
- e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. (Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
- Untuk penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. (Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
BAGAIMANA JIKA e-Faktur ADA YANG SALAH PENGISIAN (e-Faktur PENGGANTI)?
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 6 PER-16/PJ/2014)BAGAIMANA APABILA ADA TRANSAKSI YANG BATAL (PEMBATALAN e-Faktur)?
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 7 PER-16/PJ/2014)BAGAIMANA APABILA e-Faktur RUSAK ATAU HILANG?
Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2014)Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal PKP diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Huruf E angka 3 SE-21/PJ/2014)
BAGAIMANA JIKA PKP TIDAK DAPAT MEMBUAT e-Faktur?
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2014)Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
BENTUK e-Faktur
Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2014)e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (Pasal 10 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. (PENG-01/PJ.02/2014)
KEWAJIBAN PELAPORAN e-Faktur (Pasal 11 PER-16/PJ/2014)
- e-Faktur wajib dilaporkan oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelaporan e-Faktur ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
DASAR HUKUM
- PER-16/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- KEP-136/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
0 Response to "Faktur Pajak Elektronik alias e-Faktur 2014"
Post a Comment