PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 197/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 197/PMK.03/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha
yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor68/PMK.03/2010 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
|
||||||
2.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
|
||||||
3.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
|
||||||
4.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Ini Isi PMK 197 tahun 2013 - 197/PMK.03/2013"
Post a Comment