Mengingat sebentar lagi sudah waktunya SPT an.. yuu mari menilik sedikit SPT PPh Badan jika Anda sudah pakai PP46...
Persiapkan Lampiran Pendukung SPT Badan (Wajib Laporan Keuangan)
Prinsip dasar mengerjakan SPT adalah dengan memindahkan angka dari lampiran SPT Badan ke Induk SPT Badan. Sementara lampiran SPT bisa diisi dengan mengambil angka dari dokumen usaha WP yaitu laporan keuangan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan:
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan:
- Laporan Laba Rugi 2013 setahun
- Laporan laba rugi 6 bulan (jan-jun 2013)
- Neraca
- Transkrip Laporan Keuangan
- Daftar penyusutan
Hitunglah Pajak Tahunan Kurang Bayar
Untuk artikel ini saya ulas hitungan bagi PT. ANti Amsyong yang menerapkan PP 46, screenshoot diatas saya ambil dari artikel sebelumnya
yang membahas cara menghitung pajak tahunan 2013. hal yang harus
diperhatikan adalah, dari cerita diatas, pada tahun 2013 omset PT. Anti
Amsyong sudah tembus 4,8M sehingga di tahun 2014 perusahaan tersebut
angsur kembali PPh 25 dari januari-desember 2014. lakukan hal serupa.
Identifikasi Formulir SPT Mana Yang Tepat
Pilih Formulir SPT PPh Badan 1771
isilah Pada Bagian Omset Yang Dikenakan PPh Final 1%
Untuk omset final jul-des 2013 diisi pada form 177I-IV bagian A No. 14 PENGHASILAN USAHA WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Pindahkan Laba Semester 1
pada contoh kasus tidak ada koreksi fiskal, sehingga angka pada no. 3
JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL bisa langsung dipindahkan ke halaman
induk SPT
Hitunglah Dengan Tarif PPh Umum Untuk Omset Semester 1 2013
Hasil akhir kurang bayar Rp.13.000 sesuai dengan hitungan pada artikel sebelumnya
Karena Omset 2013 > 4,8M Maka Hitunglah Angsuran PPh 25 Untuk Tahun Pajak 2014
Semoga tidak kebingungan sampai disini, jika bingung mari berdiskusi disini
Download excel Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2013 terkait PP 46
Download PDF Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2013 terkait PP 46
jika perusahaan bergerak di bid pengadaan barang dan baru berjalan di bulan oktober 2013, dengan penghasilan dibawah 4,8 m brarti kita hanya mengisi form 1771 IV aja ya? mohon info nya
ReplyDeleteIya Bu Reffi Betul sekali sekaligus ada tambahan di lampiran 1771 I nya.. Cek posting saya yang baru ya.. Thx
Deletemas mas kalo Badan Usaha Tetap tapi penghasilan dibawah 4,8m masuk ke pp 46 apa pph 25?
ReplyDeletekak bisa minta emailnya ngak soalnya ada hal yang ingin saya tanyakan tentang masalah pajak.. terima kasih seblumnya
ReplyDelete