Usaha apotek saat ini sudah umum di
sekitar kita, karena kesadaran masyarakat yg tinggi akan kesehatam jadi
lebih menyukai beli di apotik daripada di tempat obat bebas lainnya (ini
perspektif saya lho ya). Obat sebenarnya terutang PPN, namun jika obat
itu menjadi satu kesatuan/satu paket dengan jasa layanan kesehatan
(misal rawat inap di RS kan pasti mengonsumsi obat) maka menjadi tidak
terutang PPN karena harga obat sudah termasuk dalam layanan kesehatan
tersebut. Sekarang yg mau dibahas adalah obat yg kena PPN. Apa saja,
kita lihat hasil risalah berikut.
APA YANG DIMAKSUD APOTEK?
Definisi apotek (kata baku yg bener
apotek bukan apotik) dan instalasi farmasi dikutip dari SE-21/PJ.52/1998
yang telah dicabut dengan SE-06/PJ.52/2000 (definisi ini masih bisa
digunakan karena SE-06/PJ.52/2000 tidak mengubah definisi yang tertuang
dalam SE – 21/PJ.52/1998)
Apotek adalah suatu tempat yang dapat
menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat
inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Sakit yang
bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan
tertentu.
BAGAIMANA PENGENAAN PPN-NYA APOTIK :
Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. SE-17/PJ.52/1998
Apabila apotik di rumah sakit merupakan satu kesatuan
dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah
rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah
penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik tersebut.
SE-17/PJ.52/1998
APA ITU INSTALASI FARMASI (KAMAR OBAT)?
Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan
suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik
alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi
merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari keseluruhan
organisasi Rumah Sakit. Sedangkan Apotek adalah suatu tempat yang dapat
menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat
inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Sakit yang
bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan
tertentu.
BAGAIMANA PENGENAAN PPN-NYA :
Penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN. SE-06/PJ.52/2000
Tetapi Dalam kenyataannya instalasi
farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien
rawat jalan, dan pasien gawat darurat.
Mengingat instalasi farmasi melakukan
pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik,
maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien
rawat jalan tetap terutang PPN. SE-06/PJ.52/2000
Kesimpulan:
- Apotek diluar (bukan kesatuan dari RS) maka atas penjualnnya terutang PPN, kecuali WP-nya belum PKP dan hal ini juga berlaku sama jika RS belum PKP maka nggak terutang PPN
- Untuk apotek/kamar obat di RS bisa saja atas penyerahan obatnya
- Terutang PPN, jika dijualnya ke pasien rawat jalan/penjualan bebas
- Tidak terutang PPN jika untuk rawat inap
Ilustrasi:
- Sebuah Apotek yg bersatus PKP, agar tahu berapa yg terutang PPN
harus mempunyai catatan penjualan/pembukuan untuk tahu berapa PPN yang
harus dibayar, catatan ini meliputi:
- Penjualan ke umum/rawat jalan=terutang PPN
- Penjualan ke rawat inap, jika kesatuan dari RS=tidak terutang PPN
- Saat perekaman pada e-SPT PPN pada penyerahan atas:
- Penjualan kepada umum non PKP, maka diinput pada lampiran AB (Form AB, bag. 1, B.2)
- Penjualan kepada sesama PKP (dibuatkan FP dan diinput pada pajak keluaran)
- Penjualan kepada pasien rawat inap (asumsi apotek di RS) maka input pada pajak keluaran PPn tidak dipungut
0 Response to "PPN Penyerahan Obat Oleh Apotek Atau Kamar Obat Rumah Sakit"
Post a Comment