Pengertian Jasa Maklon
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. (PMK No. 244/PMK.03/2008 pasal 2 ayat (4)Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (NOMOR 70/PMK.03/2010 pasal 1 ayat 3)
Unsur Jasa Maklon
Dari pengertian-pengertian diatas bisa diurai bahwa:- Usahanya adalah pemberian jasa sehingga kenanya PPh 23
- Bahan-bahan (bahan baku, spek, bahan 1/2 jadi) yg akan diolah disediakan oleh pemberi penghasilan/pengguna jasa/klien
- Produsen bisa saja mengolah sebagaian atau seluruhnya hingga jadi
Ilustrasi Kasus
Bank BRI cabang xxx (inget BUMN sebagai pemotong PPh 23) berencana mengadakan baksos dan ingin membuat seragam kaos edisi baksos. Untuk itu dihubungilah PT. Printang Printing (ini WP non PP 46) untuk membuatkan seragam kaos tersebut. BRI sudah punya bahan kaosnya dan desainnya. Sehingga rekanan PT cukup melakukan proses produksi saja. Biaya produksi sebesar Rp.20.000.000. Maka bagaimana perlakuan pajaknya.Solusi Hitung
PPh 23
2% x Rp.20.000.000=Rp.400.000.PPN
10% x Rp.20.000.000=Rp.2.000.000Sehingga penghasilan yang diterima PT adalah 20.000.000-400.000-2.000.000=17.600.000
Solusi Lapor
Pada sisi pengguna jasa (BRI)
- Membuat SSP dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Nilai PPh 23 kurang bayar pada SSP adalah nilai akumulasi/keseluruhan
pemotongan PPh 23 pada bulan sebelumnya. Pada contoh diatas hanya ada 1
transaksi, misalkan ada 2 atau lebih maka jumlah pemotongan PPh 23-nya
diakumulasikan terlebih dahulu. Identitas di SSP adalah identitas
pemotong/pengguna jasa
- Membuat bukti potong PPh 23, bukti potong dibuat 3 rangkap dan satu
lembar diberikan kepada pemberi jasa. Untuk SPT PPh 23 yang wajib
melaporkan adalah pengguna jasa, sedangkan bagi pemberi jasa bukti
potong tersebut digunakan sebagai dasar rincian kredit pajak di SPT
Tahunan
- Merinci pemotongan yang terjadi pada bulan sebelumnya pada daftar pemotongan PPh 23 sebagai lampiran pada SPT Masa PPh 23
- Melaporkan SPT Masa PPh 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya
- Menyetor dan Melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya
Pada Sisi Pemberi Jasa / PT
- Membuat Faktur Pajak pada saat penagihan ke pengguna jasa
- Melaporkan SPT Masa PPN via e-SPT
- Menyimpan bukti potong tersebut untuk dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan nantinya