- Apakah FP gabungan bisa dibuat atas FP valas? Jika bisa, maka kurs pada saat kapan yang digunakan untuk FP gabungan atas FP valas tersebut? Apakah tetap kurs KMK saat FP gabungan dibuat?
FP
Gabungan bisa dibuat untuk penyerahan dengan mata uang asing (valas),
kurs KMK yang digunakan adalah kurs KMK saat FP gabungan dibuat.
- Bila penjual membuat FP tetapi NPWP Pembeli salah, harus bagaimana?
Sebaiknya buatkan pembatalan FP, bukan buat FP pengganti.
- FP dengan kode awal 080, ternyata harusnya FP ini kodenya adalah 010, bukan 080, untuk FP Penggantinya diganti apa?
Dibuatkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011
- Apakah tata cara penggantian, pembatalan dan penggantian faktur pajak yang hilang berdasarkan lampiran PER-13 tahun 2010 berlaku juga terhadap faktur pajak yang tidak lengkap?
Faktur
Pajak yang tidak memuat keterangan mengenai Nama,alamat, dan Nomor
Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau JKP untuk tata cara
penggantian,pembatalan dan penggantian FP berlaku ketentuan sesuai
lampiran PER-13/PJ/2010.
- Untuk tanda pembayaran atau kuitansi listrik apakah harus mencantumkan NPWP dari yang memakai listrik tsb, baru bisa dipersamakan dengan FP? dan apakah tiket yang dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri juga harus mencantumkan NPWP dari penerima jasa, baru bisa dipersamakan dengan FP yang akhirnya dapat menjadi PM bagi penerima jasa?
Berdasarkan PER-67/PJ/2010 yaitu
perubahan atas PER-10/PJ./2010 mengenai dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu:
Dokumen tiket,tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill,yang dibuat /dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik memenuhi persyaratan formal sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak jika paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Jadi tidak harus mencantumkan NPWP dari pembeli BKP atau penerima JKP,kecuali agar bisa menjadi Pajak Masukan bagi penerima dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak harus mencantumkan keterangan tambahan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Dokumen tiket,tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill,yang dibuat /dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik memenuhi persyaratan formal sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak jika paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Jadi tidak harus mencantumkan NPWP dari pembeli BKP atau penerima JKP,kecuali agar bisa menjadi Pajak Masukan bagi penerima dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak harus mencantumkan keterangan tambahan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Jika sudah dibuat FP gabungan, ada satu transaksi yang batal, bagaimana cara pembatalannya?
Caranya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti.
- Jika ada penyerahan dengan menggunakan mata uang asing, maka faktur pajak valas yang digunakan, dan dalam hal juga terdapat penyerahan dengan mata uang asing dan rupiah, maka faktur pajak valas juga digunakan, bagaimana apabila WP sudah menggunakan FP valas tetapi di transaksi berikutnya terdapat penyerahan dengan mata uang rupiah secera terus menerus, apakah masih bisa menggunakan FP valas juga atau tidak?
Bisa,
silahkan gunakan FP valas untuk transaksi yang menggunakan mata uang
asing dan FP biasa untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah,
kalaupun mau pakai yang valas juga boleh, jadi kesimpulannya, dalam satu
bulan, satu tahun, atau jangka waktu apapun, seorang PKP bisa
menggunakan FP yang biasa atau yang valas.
- Faktur Pajak gabungan dapat dibuat lebih dari satu kali atau hanya bisa dibuat 1 kali dalam 1 bulan?
Menurut
ketentuan yang ada, FP gabungan hanya boleh dibuat 1 kali 1 kode dalam
sebulan, kalau memang misalnya sudah terlanjur dibuat FP gabungan per
minggu, silahkan batalkan FP tersebut dan buat lagi yang baru pada akhir
masa pajak yang bersangkutan.
- Faktur Pajak loncat-loncat, gimana cara betulinnya?
Berdasarkan
PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-08/PJ/2013,
sudah tidak perlu membetulkan faktur pajak yang tidak berurutan.
- Salah satu saat FP harus dibuat adalah pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Apa saja contoh kasus untuk saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan?
Contohnya Pemborong bangunan, biasanya ini digunakan untuk proyek jangka panjang.