Saya ambil dari sini..
Seperti halnya pada PPN, di SPT Masa PPh 21 juga dikenal kompensasi, yaitu memindahkan sisa lebih bayar atas PPh 21 dari masa sebelumnya ke PPh 21 Kurang masa pajak berikutnya. Pada contoh kasus dibawah akan saya gunakan contoh sederhana, dimana pada masa pajak Juli WP terlanjur setor 1.000.000 padahal seharusnya PPh 21 yang harus dibayar adalah 800.000 saja. Dan si WP ingin atas kelebihan 200.000 tersebut dipindahkan ke masa pajak berikutnya. Kasus lebih setor ini bisa juga diatasi dengan mengajukan pemindahbkuan, namun artinya prosesnya bakalan lebih lama selesainya dibandingkan dengan kompensasi. Kalau ada yang lebih cepat ngapain pilih yang lama.
Seperti halnya pada PPN, di SPT Masa PPh 21 juga dikenal kompensasi, yaitu memindahkan sisa lebih bayar atas PPh 21 dari masa sebelumnya ke PPh 21 Kurang masa pajak berikutnya. Pada contoh kasus dibawah akan saya gunakan contoh sederhana, dimana pada masa pajak Juli WP terlanjur setor 1.000.000 padahal seharusnya PPh 21 yang harus dibayar adalah 800.000 saja. Dan si WP ingin atas kelebihan 200.000 tersebut dipindahkan ke masa pajak berikutnya. Kasus lebih setor ini bisa juga diatasi dengan mengajukan pemindahbkuan, namun artinya prosesnya bakalan lebih lama selesainya dibandingkan dengan kompensasi. Kalau ada yang lebih cepat ngapain pilih yang lama.
Kondisi Awal Lebih Bayar
Pada masa Juli 2014, PPh 21 terutang untuk PT. Anti Amsyong adalah
Rp.800.000. Namun perusahaan salah menyetor nilai pada SSP, yang
tersetor adalah Rp. 1.000.000. Perusahaan ingin leih bayar tersebut
dikompensasikan/dialihkan untuk menutupi PPh 21 yang terutang di masa
Agustus 2014. pada masa Agustus PPh 21 yang terutang juga Rp.800.000
sehingga maunya mereka cukup setor Rp.600.000 saja di SSP PPh 21 masa
Agustus 2014. Nah bagaimana cara pelaporannya?. Sebelumnya kita lihat
dulu perekaman di e-SPT PPh 21 masa Juli 2014.
Pengisian Pada Perhitungan PPh di Induk SPT
Untuk penginputan pada pajak pegawai tetap masih sama, perbedaannya
adalah pada menu SPT Induk (1721), dengan rincian sebagi berikut:
- Isi nilai Rp.200.000 pada baris 13 dan klik pada kotak masa pajak yang ada lebih bayar. dalam hal ini contreng di masa juli kemudian ketik tahun pajak 2014
- Jika udah bisa langsung masuk di bagian E. Pernyataan dan TTd Pemotong untuk isi tempat pembuatan SPT dan klik simpan dan bisa untuk di cetak
Tampilan Pracetak Induk 1721 Masa Agustus 2014
Perekaman SSP Masa Agustus 2014
Jika dilihat pada menu SPT Induk di e-SPT PPh 21, jumlah yang
terutang adalah Rp.800.000 namun saat diinput di Daftar SSP jumlah
kurang bayar adalah Rp.600.000. Nilainya memang berbeda karena nilai
kurang bayar di SSP adalah yang memang seharusnya terutang artinya nilai
setelah mendapat kompensasi dari masa Juli 2014. Untuk perekaman
SSP-nya sendiri masih sama seperti biasanya.
Gan mau nanya,
ReplyDeleteDes'14 PT. Saya ada lebih setor skitar 6jt. Lalu lebih setor itu saya kompensasikan k bln jan'15. Ternyata pph 21 jan setelah saya input nilainya lebih kecil dari kompensasi des'14. Karena itu saya tidak melakukan setor bayar dibulan jan'15. Namun pada program pph 21 pada bagian Daftar SSP pph terutangnya menjadi - / dalam kurung (.....rupiah).
Yang saya pertanyakan bisakah kita melakukan penyimpanan ke flasdisk ?