PT M saat ini berposisi lebih bayar PPN terus setiap bulannya karena belanjanya lebih besar terus dari omzet penjualannya sendiri. Hal ini menjadi sedikit celaka sebab tak kunjung omzet menutup belanjanya. Baik yang impor maupun belanja asset dan program.
Tiba keluarlah opini untuk merestitusi seluruh lebih bayar itu, setelah saya tengok kondisi sampai bulan LB sampai 9 M. Lalu jadi berfikir apa semudah itu syarat restitusi tinggal mengajukan minta diperiksa? Setelah ngomong-ngomong dikit ma temen yang juga konsultan, ternyata dapat info baru bahwa ga semudah itu mengajukan restitusi Lebih Bayar.
Setelah browsing dikit ketemu deh artikel dan peraturan ini.
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,
selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya” demikian bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, menjelaskan secara umum kondisi yang menyebabkan
terjadinya kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Restitusi atau pengembalian kelebihan
kelebihan pajak adalah hak bagi Wajib Pajak manakala berdasarkan hasil
pemeriksaan pajak terbukti ada kelebihan pembayaran pajak. Keputusan
yang menetapkan adanya kelebihan pembayaran pajak adalah Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan setelah melalui proses
pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa adalah wajib
dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status
pembayaran pajak dari Pengusaha Kena Pajak.
Dalam rangka pengembalian kelebihan pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pembayaran
pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi
kriteria tertentu yang dilaksanakan tanpa melalui proses pemeriksaan.
Sehingga dalam rangka pengembalian kelebihan pajak, Pengusaha Kena Pajak
dapat dibedakan menjadi :
- Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
- Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C Undang-Undang KUP;
- Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; dan
- Pengusahan Kena Pajak selain telah disebut diatas
Terhadap Pengusaha Kena Pajak pada nomor
1, 2 dan 3 pemerintah memberikan fasiltas pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak tanpa melalui proses pemeriksaan, cukup melalui proses
penelitian. Setelah proses penelitian selesai Direktorat Jenderal Pajak
akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak yaitu surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian
pendahuluan kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu. Berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010, proses
pengembalian kelebihan pajak harus selesai dalam jangka waktu 1 bulan
sejak permohonan diterima lengkap.
Kepada Pengusaha Kena Pajak selain
termasuk dalam tiga kriteria pertama, pengembalian kelebihan pajak
diberikan setelah melalui proses pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan
selesai Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar. Proses pemeriksaan harus sudah selesai dalam jangka
waktu paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima.
1) Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN adalah
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 4b) dari
huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang PPN sebagai berikut :
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya
tidak dipungut;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengusaha
Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 71/PMK.03/2010 Tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Yang dimaksud
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah :
- Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen)
dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia;
- perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
- Produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak
pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Yang dimaksud dengan persyaratan tertentu pada angka 3 adalah:
- tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi
sendiri ; dan
- Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit
oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau
Wajar Dengan Pengecualian.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor
Pelayanan Pajak paling lambat 15 hari kerja sebelum masa Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan sebagai mempunyai risiko rendah, Direktorat Jenderal
Pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 15 hari sejak
permohonan diterima lengkap. Status Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah
berlaku untuk 24 masa pajak. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah tidak berlaku apabila kepada Wajib Pajak dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan atau dilakukan pemeriksaan menunjukan bahwa
Wajib Pajak tidak memenuhi syarat penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah.
2) Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
Penjelasan mengenai Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut juga sebagai Wajib Pajak Patuh
terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria
Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali
tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda
pembayaran pajak;
- Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan
keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3
(tiga) tahun berturut-turut;dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan meliputi :
- penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun
terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3
(tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;dan
- Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada
huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
Wajib Pajak patuh ditetapkan setiap awal
tahun yaitu pada tanggal 20 Januari dan status Wajib Pajak Patuh berlaku
untuk dua tahun pajak, status sebagai Wajib Pajak Patuh menjadi batal
apabila: a) terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan; b) Wajib Pajak terlambat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2
(dua) Masa Pajak berturut-turut; c) Wajib Pajak terlambat menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis Pajak tertentu 3 (tiga) Masa
Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender; d) Wajib
Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa tidak lebih 3
(tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya;atau e) Wajib Pajak terlambat
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
3) Pengusaha Kena Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah
Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib
Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2009,
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan
jumlah tertentu;
- Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar
sampai dengan jumlah tertentu.
Batasan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, omzet berdasarkan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling banyak sebesar Rp 4,8
milyar dengan jumlah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan kurang dari
Rp 1.000.000,- atau maksimal 0.5% dari omzet usaha dalam SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Ketentuan bagi Wajib Pajak Badan, Omzet
usaha berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan paling banyak
sebesar Rp 5 milyar dengan Pajak Penghasilan lebih bayar kurang dari Rp
10.000.000,-. Jangka waktu pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak
Penghasilan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Batasan Pengusaha Kena Pajak Kriteria
Tertentu adalah Omzet dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk suatu
masa pajak paling banyak Rp 400 juta dengan kelebihan pembayaran pajak
PPN paling banyak Rp 28 Juta ditambah persyaratan telah memasukan SPT
Tahunanan Pajak Penghasilan Badan.